Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD HSU Sepakat Ketok Raperda RTRW 2026–2046, Soroti Banjir hingga Alih Fungsi Lahan

M Akbar Radar Banjarmasin • Senin, 30 Maret 2026 | 14:05 WIB

RAKER: Rapat kerja lintas fraksi dan SKPD di Ruang Rapat DPRD HSU membahas Raperda RTRW 2026–2046, Senin (30/3/2926).
RAKER: Rapat kerja lintas fraksi dan SKPD di Ruang Rapat DPRD HSU membahas Raperda RTRW 2026–2046, Senin (30/3/2926).

AMUNTAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama pihak eksekutif, Senin (30/3/2026), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir.

Rapat yang digelar di lantai II Gedung DPRD HSU dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah, didampingi Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari, serta dihadiri Sekretaris Daerah dan jajaran SKPD terkait.

Sebelum pengambilan keputusan, sejumlah isu strategis mencuat dalam pembahasan.

Mulai dari pentingnya sosialisasi perda hingga potensi dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan.

Mawardi menegaskan bahwa perda RTRW tidak cukup hanya disahkan, tetapi juga harus dipahami masyarakat luas.

“Perda ini harus disosialisasikan secara masif agar masyarakat mengetahui dan tidak melanggar,” ujarnya.

Sorotan juga datang dari anggota DPRD, Teddy Suryana, yang mengingatkan risiko alih fungsi lahan yang tidak terkendali, terutama di kawasan berkembang seperti jalur bypass.

“Alih fungsi lahan bisa memicu banjir jika tidak dikendalikan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Mukhsin Haita yang menilai masih ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan ke depan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD H. Fadilah menekankan pentingnya sosialisasi peraturan daerah sebagai jembatan antara kebijakan dan masyarakat, dengan dukungan penuh dari pihak eksekutif.

Memasuki sesi pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD HSU menyatakan persetujuan dengan berbagai catatan. Fraksi Golkar berharap RTRW menjadi pedoman pembangunan sekaligus pendorong ekonomi. Fraksi PPP dan NasDem-PDIP menekankan pentingnya sosialisasi untuk mencegah pelanggaran.

Sementara Fraksi PKB menyoroti kepentingan masyarakat dan penanganan banjir, Fraksi Gerindra mendorong pembangunan berdaya saing dengan penegakan sanksi tegas, dan Fraksi PKS menekankan pemerataan pembangunan serta perencanaan matang dalam mitigasi banjir.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD HSU sepakat membawa Raperda RTRW 2026–2046 ke tahap penetapan menjadi perda. Penandatanganan nota kesepakatan dijadwalkan dalam rapat paripurna berikutnya.

Pengesahan RTRW ini diharapkan menjadi landasan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, serta responsif terhadap tantangan lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Banjir #alih fungsi lahan #Raperda RTRW #DPRD HSU