Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Putra Minta Bupati Kotabaru Terbitkan SE Penyelamat Generasi, Soroti Candu Game Online dan Medsos yang Mulai Membunuh Karakter Anak di Bumi Sa-Ijaan

Jumain Radar Banjarmasin • Senin, 30 Maret 2026 | 07:27 WIB

KRITIS:Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotabaru, Dr Gewsima Mega Putra SE MM.
KRITIS:Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotabaru, Dr Gewsima Mega Putra SE MM.

KOTABARU - Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang secara resmi mulai diberlakukan luas sejak 28 Maret 2026, seharusnya menjadi momentum krusial bagi Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk segera berbenah dan menunjukkan taringnya dalam melindungi hak-hak anak di ruang siber yang kian tak terkontrol.

Namun, hingga detik ini, publik masih menantikan langkah konkret dari eksekutif di tingkat daerah untuk menerjemahkan regulasi pusat tersebut ke dalam instrumen hukum lokal yang lebih teknis, taktis, dan memiliki daya tekan kuat terhadap penyedia layanan digital maupun perilaku penggunaan teknologi di masyarakat.

Kondisi stagnasi kebijakan di daerah ini memicu reaksi dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Dr Gewsima Mega Putra SE MM. Dengan nada retoris, Gema meminta Bupati Kotabaru agar tidak membiarkan regulasi tersebut menguap begitu saja tanpa implementasi nyata di lapangan.

Putra menegaskan bahwa keberadaan PP TUNAS merupakan manifestasi kehadiran negara dalam merespons ancaman predator digital, namun tanpa adanya Surat Edaran (SE) Bupati sebagai aturan turunan, maka semangat perlindungan anak tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi tumpukan dokumen administratif yang mandul dan kehilangan tajinya saat berhadapan dengan kompleksitas masalah di akar rumput.

Politisi muda yang juga pakar ekonomi ini menyoroti betapa daruratnya fenomena kecanduan game online dan media sosial yang kini telah bermutasi menjadi hama psikologis bagi kualitas sumber daya manusia masa depan di Kotabaru.

D imana, anak-anak seolah dibiarkan tanpa proteksi memadai di tengah kepungan algoritma yang eksploitatif.

Putra menilai bahwa ruang digital saat ini sudah sangat beracun, mulai dari paparan konten kekerasan yang vulgar, pornografi yang terselubung, hingga praktik pencurian data pribadi anak yang berkedok hiburan, sehingga diperlukan keberanian politik dari kepala daerah untuk melakukan intervensi kebijakan yang tegas demi memutus rantai adiksi teknologi tersebut.

Lebih jauh lagi, Putra memaparkan analisisnya mengenai degradasi karakter yang dialami generasi muda akibat penggunaan gadget yang melampaui batas kewajaran, yang berujung pada merosotnya prestasi akademik, gangguan kesehatan mental yang serius, hingga hilangnya kepekaan sosial karena anak-anak lebih memilih "hidup" dalam realitas virtual ketimbang berinteraksi dengan lingkungan nyatanya.

Ia menegaskan bahwa isu ini bukan lagi sekadar persoalan hobi atau gaya hidup modern yang lumrah, melainkan sebuah ancaman eksistensial terhadap jati diri bangsa yang jika dibiarkan tanpa regulasi ketat, akan menciptakan fenomena lost generation atau generasi yang kehilangan arah hidup dan nilai-nilai moral fundamental.

Dalam desakan kritisnya, Putra mengusulkan agar SE Bupati tersebut nantinya mencakup empat pilar teknis yang bersifat instruktif, yakni pembatasan jam operasional penggunaan gadget bagi usia sekolah, penguatan sistem pengawasan kolaboratif antara institusi pendidikan dan wali murid, peluncuran program literasi digital yang masif hingga ke pelosok desa, serta pengendalian akses terhadap platform digital yang memiliki profil risiko tinggi terhadap perkembangan psikomotorik anak.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh hanya bersikap pasif atau sekadar menjadi penonton di tengah gelombang digitalisasi, melainkan harus hadir sebagai benteng pertahanan terakhir yang menjamin keamanan dan kenyamanan tumbuh kembang anak dari infiltrasi konten negatif.

Sebagai penutup, Putra mengingatkan jajaran Pemkab Kotabaru bahwa keberhasilan implementasi perlindungan anak ini mustahil tercapai jika hanya mengandalkan gerakan sporadis tanpa adanya sinergi yang kuat antara pemerintah, sekolah, dan orang tua yang dipayungi oleh kebijakan daerah yang visioner.

Ia menegaskan bahwa momentum berlakunya PP TUNAS ini harus dijadikan titik balik bagi Kotabaru untuk melakukan revolusi mental di sektor digital, karena setiap detik penundaan kebijakan berarti membiarkan satu generasi terjebak lebih dalam ke dalam labirin digital yang membahayakan masa depan daerah dan bangsa secara keseluruhan.

Editor : Fauzan Ridhani
#PP Tunas #ruang siber #peraturan pemerintah #layanan digital #DPRD Kotabaru