Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Karya Urang Banua Terancam, Dewan Kunci HKI Produk Lokal

Endang Syarifuddin • Minggu, 29 Maret 2026 | 15:16 WIB

Pansus DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat pembahasan Raperda fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk melindungi karya pelaku IKM belum lama tadi. (DPRD Banjarmasin untuk Radar
Pansus DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat pembahasan Raperda fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk melindungi karya pelaku IKM belum lama tadi. (DPRD Banjarmasin untuk Radar

BANJARMASIN – Antisipasi pembajakan dan klaim sepihak terhadap produk lokal, DPRD Kota Banjarmasin kini menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, mengungkapkan pembahasan aturan tersebut sudah berjalan signifikan. Hingga kini, materi raperda telah mencakup enam bab dengan 64 pasal.

“Targetnya nanti ada 16 bab dengan lebih dari seratus pasal,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Mantan anggota Polri ini menjelaskan, raperda ini difokuskan untuk melindungi hasil kreativitas pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), mulai dari merek dagang, desain kemasan hingga inovasi produk lainnya. Jumlah pelaku IKM di Banjarmasin yang mencapai ribuan menjadi potensi besar yang harus dijaga. Sebab, tidak sedikit karya mereka yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun belum memiliki perlindungan hukum.

“Ini yang kita khawatirkan. Produk mereka bisa saja diklaim pihak lain karena belum memiliki hak kekayaan intelektual,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menyinggung kasus kue khas Kalimantan Selatan, amparan tatak, yang sempat dikabarkan diklaim daerah lain. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pelajaran agar kekayaan lokal tidak lagi “kecolongan”.
“Jangan sampai kejadian seperti itu terulang. Ini soal kearifan lokal kita,” katanya.

Diterangkan, dalam raperda ini, pemko nantinya didorong memberikan fasilitasi maksimal kepada pelaku IKM untuk mengurus HKI ke pemerintah pusat. Mulai dari pendampingan hingga bantuan administrasi.
“Tujuannya agar mereka punya kekuatan hukum atas karya yang diciptakan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Kota Banjarmasin, Dedi Hamdani, menyebut keberadaan payung hukum ini sangat penting. Sebab, jumlah IKM dan UMKM di kota ini mencapai sekitar 6.000 pelaku. Namun selama ini, keterbatasan anggaran membuat fasilitasi pengurusan HKI masih minim. Pemko hanya mampu membantu sekitar 100 pelaku usaha setiap tahunnya.

“Padahal yang mengajukan cukup banyak. Dengan adanya raperda ini, diharapkan dukungan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan semakin banyak pelaku IKM yang sadar pentingnya perlindungan HKI. "Sehingga, karya lokal Banjarmasin tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi secara hukum," pungkas Dedi.

Editor : Arif Subekti
#Pembajakan #banjarmasin #ancaman #haki