Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Lapangan Padel Merebak, DPRD Banjarmasin Warning Soal Izin dan Dampak Lingkungan

Endang Syarifuddin • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:26 WIB

Ketua Komisi III DPRD Kota Bahjarmasin, Muhammad Ridho Akbar.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bahjarmasin, Muhammad Ridho Akbar.

BANJARMASIN – Tren olahraga padel mulai menjamur di Kota Banjarmasin.

Lapangan-lapangan baru bermunculan dan menjadi magnet bagi masyarakat.

Di balik geliat positif ini, DPRD Kota Banjarmasin mengingatkan agar pertumbuhan tidak berjalan tanpa kontrol.

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menilai fenomena ini sebagai sinyal baik bagi ekonomi dan gaya hidup sehat warga.

“Ini indikator bagus. Artinya ekonomi bergerak dan kesadaran masyarakat untuk berolahraga meningkat. Padel juga berpotensi menambah PAD,” ujarnya, Kamis (27/4/2026).

Namun, ia menegaskan seluruh pengelola wajib mengantongi izin sebelum beroperasi.

DPRD kini tengah mencocokkan data perizinan bersama instansi teknis, termasuk Dinas PUPR.

“Kami tidak ingin ada yang curi start. Semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Sejumlah dokumen wajib harus dipenuhi, mulai dari KKPR, PBG, dokumen lingkungan (SPPL atau UKL-UPL), SLF, hingga izin usaha melalui sistem OSS.

Tak hanya soal legalitas, DPRD juga menyoroti potensi dampak lingkungan. Berkaca dari kota besar, lapangan padel kerap memicu keluhan warga, terutama terkait kebisingan dan parkir.

“Suara pantulan bola cukup nyaring dan bisa mengganggu. Parkir juga sering meluber ke jalan jika tidak diantisipasi,” jelas Ridho.

Karena itu, pengelola diminta memperhatikan aspek teknis, seperti penggunaan dinding kedap suara, penyediaan lahan parkir memadai, serta pengaturan jam operasional.

Meski belum ada laporan resmi, DPRD mengakui mulai menerima keluhan lisan dari warga, khususnya di kawasan permukiman padat.

“Kami terbuka. Silakan masyarakat melapor secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti,” katanya.

Untuk pengawasan, DPRD mendorong sinergi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, Komisi III berencana turun langsung melalui inspeksi mendadak (sidak), terutama di lokasi dekat sekolah dan tempat ibadah.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap diberlakukan, mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin dan pembongkaran.

“Kalau melanggar zonasi atau merugikan masyarakat, harus ditindak tegas,” tandasnya.

Ke depan, DPRD juga membuka peluang menyusun regulasi khusus terkait usaha olahraga yang berpotensi menimbulkan kebisingan.

“Kami ingin investasi tetap tumbuh, tapi kenyamanan masyarakat tetap jadi prioritas,” pungkasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#DPRD Banjarmasin #lapangan padel #dampak lingkungan