AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tancap gas. Rapat kerja lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046 digelar, Rabu (25/3), di Gedung DPRD lantai 2.
Targetnya jelas, kejar tenggat waktu penetapan paling lambat 8 Mei 2026, mendatang
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah. Hadir jajaran eksekutif, mulai Sekretaris Daerah, asisten, hingga kepala SKPD terkait seperti PUPR, Bapperida, Pertanian, Perkim LH, Perikanan, Perhubungan, Koperasi dan Perindag, Kominfo, PM-PTSP, Disporapar, BPBD, serta Bagian Hukum.
Agenda ini merupakan tindak lanjut surat Kementerian ATR/BPN Ditjen Tata Ruang tertanggal 9 Maret 2026 tentang persetujuan substansi RTRW HSU.
Ketua DPRD HSU H. Fadilah menegaskan, rapat ini penting untuk memastikan perkembangan terbaru pascapersetujuan pusat. “Kami ingin mengetahui secara detail substansi yang telah disetujui,” ujarnya.
Sekretaris Daerah HSU H. Adi Lesmana menyebut RTRW sebagai dokumen strategis. “Ini peta jalan pembangunan daerah. Memberi kepastian bagi investor dan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, waktu yang tersedia hanya dua bulan sejak persetujuan substansi diterbitkan. Prosesnya pun tidak singkat, mulai dari persetujuan bersama DPRD dan pemda hingga evaluasi Kemendagri. “Karena itu, pembahasan harus dipercepat,” katanya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR HSU, Amos. Menurut dia, substansi RTRW sudah selaras dengan kebijakan provinsi. “Secara materi sudah sinkron. Tinggal percepatan penetapan,” ujarnya.
Dalam rapat, DPRD meminta penjelasan rinci terkait substansi yang disetujui. Tenaga ahli PKPR Kiky Permana menjelaskan adanya penyesuaian pola ruang, terutama batas wilayah dan pemanfaatan ruang.
Isu krusial mengemuka. Salah satunya alih fungsi lahan pertanian. Anggota DPRD H. Mukhsin Haita menyoroti maraknya pembangunan perumahan di atas lahan produktif.
Menjawab itu, tim teknis menegaskan kawasan pertanian tetap dipertahankan minimal 87 persen sesuai ketentuan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
Diskusi juga menyentuh aktivitas masyarakat, seperti peternakan di lingkungan permukiman dan usaha perikanan di bantaran sungai. DPRD menekankan agar RTRW tidak mematikan kearifan lokal.
“Tidak ada larangan untuk skala kecil. Tapi jika skala besar atau perusahaan, harus sesuai zona yang ditetapkan,” ujar anggota DPRD Abd. Rahman.
Ia menambahkan, implementasi RTRW harus adaptif terhadap kondisi sosial. “Jangan sampai menimbulkan salah tafsir di masyarakat,” tegasnya.
Di akhir rapat, DPRD HSU menyatakan menerima perubahan substansi RTRW. Penyesuaian dinilai telah sesuai kondisi daerah dan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat ini menjadi langkah krusial untuk menuntaskan Raperda RTRW 2026–2046. DPRD dan pemda kini berpacu dengan waktu agar regulasi tata ruang tersebut segera sah menjadi perda.
Editor : Arif Subekti