KANDANGAN - DPRD Hulu Sungai Selatan mulai mematangkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sinkronisasi pasal dengan mengacu pada Kota Banjarbaru sebagai bahan rujukan.
"Perda untuk penyelenggaraan kesehatan dalam tahap finalisasi. Kita lakukan sedikit penyesuaian beberapa pasal tambahan dengan membandingnya dengan milik kabuten lain," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa mereka sepakat untuk mencontoh Kota Banjarbaru.
"Di Perda penyelenggaraan kesehatan milik Kota Banjarbaru itu lebih detail sekitar 200 pasal, dibanding draf pasal kita yang hanya 150 saja, maka kami sepakat untuk mencontoh Kota Banjarbaru dalam penyusunan perda ini," tambahnya.
DPRD HSS siap merampungkan raperda penyelenggaraan kesehatan, setelah menerima dokumen draf final dari Kota Banjarbaru.
"Raperda akan segera kami finalkan setelah dokumen draf final dari Kota Banjarbaru kami terima," terang Rahmad.
Ia menegaskan bahwa di dalam Raperda nantinya selain dari aspek administratif, raperda ini juga akan memuat ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan di lingkungan Rumah Sakit.
"Kami bersama bagian hukum juga akan memuat ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan di lingkungan rumah sakit," tegasnya.
Editor : M Oscar Fraby