RANTAU – Menjelang Idulfitri, DPRD Kabupaten Tapin memastikan para pekerja di sejumlah perusahaan telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu diketahui setelah Komisi I DPRD Tapin melakukan pemantauan langsung ke beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Tapin, Senin (16/3/2026).
Pemantauan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tapin, Rustan Nawawi, dengan menyambangi sejumlah perusahaan, di antaranya PT HRS, PT BRE, PT EBL, PT AGM, serta PT KPP.
Dari hasil pemantauan tersebut, DPRD memastikan perusahaan-perusahaan tersebut telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada para karyawan.
“Alhamdulillah, THR karyawan di perusahaan-perusahaan yang kami pantau sudah dibayarkan semuanya,” ujar Rustan.
Ia mengaku bersyukur karena hak para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kita tentu sangat senang karena hak karyawan untuk Hari Raya Idulfitri bisa dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui secara rinci besaran THR yang diterima masing-masing karyawan di perusahaan tersebut.
Rustan juga mengapresiasi perusahaan yang telah memenuhi kewajibannya sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni paling lambat 14 Maret.
Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR menunjukkan komitmen dalam menjaga kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tapin.
Ia berharap perusahaan lain yang belum dipantau juga telah menunaikan kewajiban serupa kepada para karyawannya.
Editor : Eddy Hardiyanto