AMUNTAI – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H. Mukshin Haita mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Sikap itu disampaikan Mukshin sebagai bentuk perhatian terhadap hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kami mengingatkan agar setiap perusahaan di Kabupaten HSU memperhatikan hak karyawan untuk menerima THR sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Sabtu (14/3).
Politisi Partai Demokrat tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, Mukshin juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
Ia menilai peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten HSU, yang menaungi bidang ketenagakerjaan, sangat penting dalam memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami juga meminta dinas terkait, dalam hal ini DPMTSP yang membidangi ketenagakerjaan, agar melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di HSU sehingga hak pekerja dapat terpenuhi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pengawasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak karyawan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri yang menjadi momen penting bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak DPMTSP Kabupaten HSU, mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait perusahaan yang belum menunaikan hak THR karyawan di daerah ini.
“Tidak ada laporan. Soalnya perusahaan di daerah kami tidak banyak,lebih dominan sektor UMKM,” ungkap Hj Ismarlita selaku Kepala DPMTSP Kabupaten HSU.
Editor : Arif Subekti