BANJARMASIN - Puluhan mahasiswa dari BEM se-Kalimantan Selatan menyampaikan keresahan atas maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Selatan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam dialog bersama Rosyanto Yudha Hermawan dan Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Jumat (13/3).
Mahasiswa menilai aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.
Perwakilan mahasiswa dari Bakor HMI Kalimantan Selatan, Abdi Aswadi menyebut tambang yang memiliki izin sekalipun masih memerlukan pengawasan ketat.
“Yang legal pun masih memberi sumbangsih banjir. Apalagi yang ilegal. Ini kata Menteri Lingkungan Hidup,” ujarnya. Ia juga menyoroti proses reklamasi pascatambang yang dinilai belum efektif mencegah bencana banjir yang kerap terjadi di Kalsel.
Selain itu, mahasiswa meminta pemerintah menertibkan truk pengangkut hasil tambang yang kerap melintas bebas di jalan nasional. Menurut Abdi, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan kuat untuk mengawasi hingga mencabut izin perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Payung hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah bisa menutup sementara aktivitas perusahaan sampai dilakukan evaluasi,” tegasnya.
Mahasiswa juga menyinggung dugaan praktik mafia tanah, khususnya di wilayah Kotabaru. Mereka mendesak perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai ini dipermainkan oleh orang yang berkuasa. Ini sangat memprihatinkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengaku pihaknya telah merencanakan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan tambang ilegal dan mafia tanah.
“Kita sangat sependapat. Ini menjadi kewajiban untuk berkolaborasi bersama instansi terkait guna mencegah praktik tersebut,” katanya. Politisi Partai Golkar itu menambahkan rencana pembentukan satgas atau panitia khusus masih perlu dimatangkan.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan memastikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan. Ia menyebut instruksi pemberantasan tambang ilegal telah disampaikan hingga tingkat Polres dan Ditreskrimsus.
“Secara konsisten kami melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal. Kami juga meminta masyarakat memberikan informasi agar praktik ini bisa segera dicegah,” ujarnya.
Yudha mengungkapkan, hingga saat ini aparat kepolisian telah berhasil menindak sekitar 30 lokasi tambang ilegal di Kalimantan Selatan.
Meski demikian, ia menilai pemberantasan tambang ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan, karena praktik tersebut kerap kembali muncul setelah dilakukan penindakan. “Ketika ditindak, biasanya akan muncul lagi yang baru. Polanya terus seperti itu,” pungkasnya.
Mahasiswa Desak Berantas Tambang Ilegal di Kalsel
Isu yang Disorot Mahasiswa:
- Maraknya tambang ilegal di Kalsel.
- Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang dan berkontribusi terhadap banjir di Kalsel.
- Reklamasi pascatambang dinilai belum efektif.
- Perketat juga pengawasan tambang yang berizin.
- Tertibkan truk pengangkut hasil tambang di jalan nasional.
- Usut dugaan mafia tanah, khususnya di Kotabaru.
Sikap DPRD Kalsel:
- Mendukung pemberantasan tambang ilegal.
- Berencana membentuk satgas atau pansus.
- Mendorong kolaborasi antarinstansi untuk pengawasan tambang.
Respons Polda Kalsel:
- Penegakan hukum terhadap tambang ilegal terus dilakukan.
- Instruksi telah disampaikan hingga Polres dan Ditreskrimsus.
- Sekitar 30 lokasi tambang ilegal sudah ditindak.
Tantangan Penindakan:
- Tambang ilegal sering muncul kembali setelah ditindak.
- Pemberantasan harus dilakukan secara berkelanjutan.
- Polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik ilegal.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief