AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Selasa (10/3/2023).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD HSU itu dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, didampingi Wakil Ketua H. Mawardi dan Wakil Ketua II H. Ahmad Algifari, serta dihadiri para anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati HSU H. Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD HSU, Junaidi, dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ranperda tersebut.
Ia menyebutkan, selama proses pembahasan tentu terdapat perbedaan pandangan di antara anggota dewan. Namun hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam menghasilkan regulasi yang lebih baik bagi masyarakat.
“Fraksi PKB mengucapkan terima kasih kepada Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan hingga tahap akhir. Perbedaan pandangan yang terjadi merupakan dinamika demokrasi dalam proses legislasi,” ujar Junaidi.
Setelah melalui tahapan penjelasan pemerintah daerah, pandangan anggota DPRD, jawaban pemerintah daerah, serta rapat kerja antara legislatif dan eksekutif, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Junaidi juga berharap regulasi tersebut nantinya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan, khususnya oleh warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Kami berharap peraturan daerah ini dapat disosialisasikan dengan baik dan mendapat dukungan masyarakat sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui Almien Azhar Safari juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Menurutnya, penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak asasi warga negara, khususnya terkait akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Fraksi Golkar memandang bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bagian penting dari upaya negara dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” sampainya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi wujud implementasi prinsip negara hukum yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Dengan dukungan dari fraksi-fraksi di DPRD, Ranperda perubahan Perda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten HSU.
Editor : Arief