Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Tanah Laut Mulai Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Pansus Dibentuk

Norsalim Yahya • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:51 WIB

TETAPKAN : Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar saat memimpin rapat penetapan alat kelengkapan dewan untuk membahas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Ba
TETAPKAN : Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar saat memimpin rapat penetapan alat kelengkapan dewan untuk membahas perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Ba

PELAIHARI - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mulai membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam memungut pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Langkah awal pembahasan ditandai dengan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan mengkaji rancangan perubahan perda tersebut secara lebih rinci. Pansus itu telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Tala yang digelar beberapa hari lalu di ruang rapat utama DPRD.

Sebelum diputuskan dalam rapat paripurna, penunjukan pansus terlebih dahulu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muslimin. Forum tersebut menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan raperda.

Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, mengatakan pembentukan pansus merupakan tahap awal sebelum pembahasan substansi raperda dilakukan lebih mendalam.

“Pansus sudah terbentuk sehingga pembahasan intensif raperda segera berjalan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Perubahan perda ini berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan asli daerah, termasuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi berjalan sesuai ketentuan.

“Melalui pembahasan di tingkat pansus, DPRD akan menelaah berbagai aspek dalam regulasi tersebut, mulai dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan hingga dampaknya terhadap pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.

Pihaknya pun menargetkan perubahan perda ini dapat menghasilkan aturan yang lebih relevan dengan kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Selain itu, regulasi yang diperbarui diharapkan mampu mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. 

Editor : Arif Subekti
#khusus #Tanah Laut #Pajak