PARINGIN - Kebutuhan akan fasilitas penunjang hukum di Kabupaten Balangan menjadi perhatian serius lembaga legislatif setempat. Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh rencana pendirian Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memberikan kemudahan layanan pembimbingan dan pengawasan bagi masyarakat Balangan.
Hal tersebut mengemuka saat pimpinan DPRD Balangan menerima audiensi Kepala Lapas Kelas IIB Amuntai, Gusti Iskandarsyah di Kantor DPRD Balangan. Dalam pertemuan yang juga dihadiri Sekda Balangan Fakhriyanto tersebut, legislatif menyoroti pentingnya kemandirian fasilitas pemasyarakatan mengingat status Balangan sebagai daerah pemekaran.
Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati mengungkapkan, koordinasi lintas instansi ini sangat penting untuk memastikan warga Balangan yang sedang menjalani proses hukum mendapatkan hak-hak pelayanan yang layak, baik dari sisi pembimbingan maupun kesehatan.
“Kami sangat mengapresiasi koordinasi yang dilakukan oleh Lapas Amuntai. Pada prinsipnya, DPRD mendukung langkah-langkah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, termasuk rencana pendirian Bapas di daerah kita,” ujar Hj Lindawati.
Selain soal pendirian Bapas, Lindawati juga memberikan lampu hijau terhadap usulan penyediaan ruang khusus tahanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balangan. Fasilitas ini dinilai krusial untuk mempermudah penanganan medis bagi warga binaan tanpa mengabaikan aspek keamanan. Apalagi saat ini Pemkab Balangan sedang dalam tahap pengembangan fasilitas kesehatan daerah.
Legislatif memandang kebutuhan ini mendesak lantaran saat ini warga binaan asal Balangan masih harus ditempatkan di Lapas Amuntai karena pembangunan Lapas di Balangan masih dalam proses.
Pertemuan tersebut juga membedah implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang sudah berlaku efektif sejak awal tahun. Satu poin yang menjadi perhatian dewan adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang baru.
DPRD Balangan menilai kebijakan hukum terbaru ini harus didukung dengan infrastruktur pengawasan yang memadai di daerah. Lindawati berharap dengan adanya Bapas dan fasilitas penunjang lainnya, implementasi pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Balangan.
“Hal-hal yang disampaikan ini akan menjadi perhatian bersama, terutama dalam mendukung pelayanan hukum, kesehatan, dan pelaksanaan kebijakan hukum yang baru agar benar-benar optimal di daerah kita,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti