AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama jajaran eksekutif mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rapat kerja lanjutan di Ruang Rapat DPRD Gedung Baru Lantai 2, Kamis (5/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSU H. Fadilah, didampingi Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II H. Ahmad Al Gifari.
Hadir pula anggota DPRD serta pihak eksekutif, di antaranya Asisten II Setda HSU Akhmad Rijani, Kabag Hukum Setda Rusni, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kuperindag) HSU.
Dalam rapat tersebut, legislatif dan eksekutif membahas secara rinci materi raperda, termasuk sinkronisasi setiap bab dan pasal. Seluruh materi akhirnya disepakati bersama pada tahap pembahasan ini.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian DPRD adalah penegasan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, maupun izin yang dipersyaratkan.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin usaha.
Anggota Komisi II DPRD HSU Junaidi menilai raperda tersebut penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menata sistem perizinan usaha di daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Ketua DPRD HSU H. Fadilah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan raperda hingga tahap ini.
Selanjutnya, raperda tersebut akan difasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk penyampaian pendapat akhir.
Editor : Arif Subekti