Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Kawal Perda Ramadan, THM di Banjarmasin Tetap Tutup

Endang Syarifuddin • Selasa, 3 Maret 2026 | 12:07 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari.

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin memastikan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan tetap berjalan konsisten. Terutama larangan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) demi menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menegaskan Perda Nomor 4 Tahun 2005 masih relevan diterapkan hingga Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Regulasi tersebut telah menjadi pedoman yang jelas dalam menata aktivitas masyarakat selama bulan suci.

“Tidak ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Perda Ramadan ini patut disyukuri karena terus berjalan dengan baik,” ujar Mathari, Senin (2/3).

Ia menyatakan, DPRD tidak hanya berperan dalam pembentukan regulasi, tetapi juga aktif memantau pelaksanaannya di lapangan. Pengawasan dilakukan agar seluruh ketentuan, khususnya larangan THM, benar-benar dipatuhi oleh pelaku usaha.

“Kami sebagai legislatif terus mengawal dan mengawasi penerapan Perda ini agar tidak melenceng dari tujuan awalnya,” tegasnya.

Menariknya, kebijakan Ramadan di Banjarmasin justru mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk dari daerah lain. Politisi PKS ini menyebut, tidak sedikit daerah yang menjadikan Perda Ramadan Banjarmasin sebagai bahan perbandingan.

“Banyak yang mengapresiasi. Artinya, aturan ini dinilai bisa diterapkan tanpa menimbulkan persoalan berarti di tengah masyarakat,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan Perda Ramadan. Ia menilai hal tersebut sebagai bagian wajar dari proses kebijakan publik yang harus disikapi secara bijak.

“Masukan itu hal biasa. Akan kita jadikan bahan evaluasi dan perbaikan ke depan jika memang masih ada yang perlu disempurnakan,” jelasnya.

Terkait aktivitas usaha kuliner, Mathari menegaskan aturan yang berlaku sudah cukup jelas. Warung makan tetap diperbolehkan melayani pembelian dengan sistem dibawa pulang, namun dilarang melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari.

“Boleh melayani, tapi jangan terbuka. Tidak makan di tempat. Jam operasionalnya juga sudah diatur,” tegasnya lagi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan surat edaran Pemerintah Kota Banjarmasin terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Pemkot bersama DPRD berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan demi menjaga suasana Ramadan tetap aman, tertib, dan kondusif.

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#kalimantan selatan #kota banjarmasin #Perda Ramadan #DPRD Kota Banjarmasin #Tempat Hiburan Malam di Kalsel