Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Komisi III DPRD Tanah Bumbu Soroti Pembatasan Pendampingan Serikat di PT PPA

Zulqarnain RB • Selasa, 3 Maret 2026 | 09:41 WIB

DISOROT: Komisi III DPRD Tanah Bumbu saat menggelar RDP terkait perselisihan hubungan industrial antara PT PPA dan serikat pekerja. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
DISOROT: Komisi III DPRD Tanah Bumbu saat menggelar RDP terkait perselisihan hubungan industrial antara PT PPA dan serikat pekerja. (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

BATULICIN – Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu Andi Asdar Wijaya menyoroti pembatasan pendampingan serikat pekerja dalam pemeriksaan karyawan PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

Hal itu menyusul perselisihan hubungan industrial akibat insiden alat berat di area tambang tersebut.

Menurutnya, perusahaan seharusnya tak terlalu kaku dalam menerapkan aturan, terutama menyangkut hak pekerja untuk didampingi saat menghadapi proses pemeriksaan internal.

“Harus ada ruang bagi pekerja untuk mendapatkan pendampingan, meski nantinya ada batasan tertentu dari perusahaan,” ujar politikus PKB itu.

Persoalan ini bermula dari insiden yang melibatkan satu unit alat berat jenis HD pada November 2025 lalu. Unit tersebut dikendarai seorang karyawan PT PPA dan mengalami insiden di area tambang.

Peristiwa ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Tanah Bumbu pada 2 Maret 2026.

Disnakertrans, manajemen PT PPA, hingga Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) PT PPA turut dilibatkan.

Berdasarkan hasil investigasi perusahaan, insiden tersebut terjadi karena operator dinilai mengoperasikan alat terlalu dekat dengan tepi jalan tambang hingga unit pun amblas.

Masalah muncul ketika karyawan yang diperiksa itu tak diperkenankan didampingi serikat buruh PT PPA saat proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh perusahaan.

Serikat juga tak dilibatkan dalam tahap investigasi insiden tersebut. Padahal, pendampingan dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan dan objektif.

Perusahaan sendiri membantah adanya larangan pendampingan saat BAP.

Industrial Relation PT PPA Farrel Ardhana menyatakan pendampingan serikat saat BAP diperbolehkan.

Namun, untuk investigasi teknis insiden pertambangan, kata dia, perusahaan memiliki mekanisme tersendiri yang mengacu pada SOP dan regulasi nasional.

Dalam tahap investigasi, pihak yang berhak hadir hanya Ketua dan Sekretaris tim investigasi, anggota yang ditunjuk minimal pengawas dan safety officer, pekerja yang diperiksa, serta saksi langsung maupun tidak langsung.

Ke depan, ia berharap hubungan manajemen dengan serikat tetap harmonis dan persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah. "Kita ingin ke depan tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Editor : Arif Subekti
#alat berat #Tanah Bumbu #Tambang #batulicin