MARTAPURA - Komisi II DPRD Kabupaten Banjar menegaskan penolakan terhadap rencana penggabungan atau merger Bank Perekonomian Rakyat (BPR) se-Kalimantan Selatan dengan Bank Kalsel.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) lalu.
Rapat tersebut menghadirkan jajaran Pemerintah Kabupaten Banjar yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, BPKPAD, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, serta manajemen PT BPR Martapura Banjar Sejahtera (MBS).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan bahwa agenda RDP tersebut memang bertujuan. untuk mengklarifikasi isu merger yang mengemuka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
“Dari hasil rapat, kami sepakat menolak rencana merger BPR dengan Bank Kalsel. Selama ini kondisi BPR, khususnya BPR MBS, berjalan baik dan tidak bermasalah,” tegas Rahmat, Sabtu (28/2/2026).
Menurutnya, rencana merger justru berpotensi melemahkan kemandirian ekonomi daerah.
BPR MBS dinilai memiliki fungsi lokal strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan, salah satunya melalui Program Kurma Manis yang menjadi program unggulan Pemkab Banjar.
Selain itu, kinerja keuangan BPR MBS juga disebut terus menunjukkan tren positif. Pada tahun ini, setoran dividen ke kas daerah mencapai sekitar Rp700 juta.
“Ini membuktikan BPR masih sehat dan produktif. Kalau dipaksakan merger, justru bisa mengganggu peran BPR dalam mendukung ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Komisi II juga menyoroti struktur kepemilikan saham BPR MBS. Sebanyak 76 persen saham bank tersebut dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
Kepemilikan itu diperkuat melalui kebijakan penyertaan modal daerah yang diatur lewat peraturan daerah (Perda).
Dalam lima tahun terakhir, Pemkab Banjar mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar per tahun atau total Rp12,5 miliar.
Namun, untuk tahun anggaran 2026, penyertaan modal belum dapat direalisasikan karena Perda penyertaan modal disahkan setelah penetapan APBD.
“Kami masih mencari peluang agar penyertaan modal bisa dilakukan melalui APBD Perubahan 2026. Kalau tidak memungkinkan, baru bisa direalisasikan pada 2027,” jelas Rahmat.
Komisi II juga mencatat perlunya evaluasi pada proses administrasi dan registrasi di tingkat provinsi yang dinilai berpengaruh terhadap keterlambatan regulasi tersebut.
Meski demikian, sikap DPRD tetap tidak berubah.
“Komisi II berkomitmen bersama pemerintah daerah untuk mempertahankan BPR MBS dan menindaklanjuti penolakan terhadap rencana merger ini,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bisnis BPR MBS, Irhamdi, mengonfirmasi isu merger bermula dari surat resmi OJK Kalsel yang diterima pada Maret lalu.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya target pelaksanaan merger pada 2027.
“Namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemegang saham. Di BPR MBS, pemegang saham terbesar adalah Pemerintah Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Selain itu, karena pendirian dan operasional BPR MBS diatur melalui Perda, maka jika merger dilakukan harus melalui kajian lanjutan serta persetujuan Perda baru.
“Tentu akan memakan waktu lagi,” ujarnya .
Editor : Arif Subekti