Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dorong Implementasi UU 23/2014, H Akhmad Fahmi Minta Pokir Anggota DPRD HSS Tak Sekadar Jadi Janji

M Padil Ihsan • Jumat, 27 Februari 2026 | 11:17 WIB

H Akhmad Fahmi.
H Akhmad Fahmi.

KANDANGAN - Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), H Akhmad Fahmi mendesak Pemerintah Daerah untuk segera merealisasikan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang merupakan hasil serapan aspirasi langsung dari masyarakat. 

Fahmi menilai sejauh ini progres realisasi pokir tersebut masih sangat minim dan belum menunjukkan hasil yang signifikan. 

"Realisasi pokok pikiran yang sudah diserap dari aspirasi masyarakat dan disampaikan ke Pemerintah, saat ini sangat minim realisasinya," ujar Fahmi Rabu (25/2/2026). 

Langkah ini sejatinya telah memiliki payung hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. 

Mengingat pentingnya usulan tersebut bagi pembangunan daerah, Fahmi berharap Pemerintah bisa lebih responsif dalam menindaklanjutinya. 

"Harapannya, minimal satu orang satu lah, pokir dari anggota dewan yang bisa segera direalisasikan," tegas Fahmi.

Dorongan ini muncul karena Fahmi tidak ingin keterlambatan eksekusi program menciptakan stigma negatif di tengah publik. 

Ia mengkhawatirkan munculnya pandangan bahwa anggota dewan hanya sekadar menebar janji manis saat menjaring aspirasi tanpa ada aksi nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Editor : Fauzan Ridhani
#Pokok pikiran #anggota dewan #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS