Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD HST, Fahriansyah, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pasti terkait tahapan lanjutan pembahasan Raperda tersebut.
“Belum ada dalam waktu dekat ini, karena untuk Raperda LP2B masih difasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujar Fahriansyah, Selasa (24/2/2026).
Ia menjelaskan, proses fasilitasi oleh biro hukum provinsi Kalsel merupakan tahapan penting sebelum Raperda dapat dilanjutkan ke pembahasan berikutnya di DPRD.
Fasilitasi tersebut bertujuan untuk memastikan substansi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, lamanya proses fasilitasi juga bergantung pada jumlah Raperda dari kabupaten/kota lain yang sedang dalam antrean pembahasan di biro hukum provinsi.
“Tergantung juga, kalau banyak Raperda dari kabupaten lain yang difasilitasi oleh biro hukum, bisa saja agak lama,” tambahnya.
Sebagai informasi, perubahan kedua Raperda LP2B telah diajukan pada 2 Oktober 2025 lalu.
Raperda ini disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama DPRD untuk melindungi lahan pertanian produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Regulasi ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan lahan pangan secara berkelanjutan serta memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dengan adanya Perda LP2B nantinya, lahan-lahan pertanian yang telah ditetapkan tidak dapat dengan mudah dialihkan fungsinya menjadi kawasan permukiman, industri, maupun peruntukan lainnya yang berpotensi mengurangi luas lahan pangan di HST.
DPRD HST pun berharap proses fasilitasi dapat segera rampung sehingga pembahasan Raperda bisa dilanjutkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Editor : Sutrisno