Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sengketa Lahan Antara Warga Balangan dengan PT Balangan Coal, Tiga Kali Dimediasi DPRD Kalsel Tapi Tak Temui Titik Terang

Sutrisno • Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13 WIB

MEDIASI: Komisi I DPRD Kalsel menjalankan fungsi mediasi dalam menangani sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal.
MEDIASI: Komisi I DPRD Kalsel menjalankan fungsi mediasi dalam menangani sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal.

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan telah menjalankan fungsi mediasi secara maksimal dalam menangani sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal.

Namun setelah tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar, persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel dari Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat, menghadirkan kedua belah pihak guna memberikan ruang klarifikasi dan penyampaian dokumen pendukung masing-masing, Rabu (18/2).

Dalam forum tersebut, warga tetap menyatakan bahwa lahan yang disengketakan merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki atas nama Harun. Sementara pihak PT Balangan Coal menyampaikan lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan.

Namun demikian, hingga mediasi ketiga, pihak perusahaan tidak bersedia memperlihatkan bukti pembayaran maupun berkas pendukung kepemilikan lahan kepada DPRD.

Perusahaan beralasan bahwa hal tersebut merupakan standar operasional prosedur (SOP) internal dan hanya akan dibuka apabila perkara memasuki proses persidangan.

Kondisi tersebut membuat upaya musyawarah yang difasilitasi DPRD belum membuahkan kesepakatan. Komisi I menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan mencari solusi di luar jalur litigasi.

Ketua Komisi I Rais Ruhayat menegaskan, DPRD telah memberikan kesempatan yang adil kepada kedua belah pihak. Namun karena tidak tercapai kesepakatan dan masing-masing tetap pada pendirian, maka mereka merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“DPRD telah menjalankan fungsi mediasi secara optimal. Demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, kami merekomendasikan agar persoalan ini sudah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum,” tegas Rais.

Editor : Arief
#mediasi #dprd #Kalsel #sengketa #lahan