Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Jajaki Hutan Desa di Kalteng, Komisi III DPRD Kalsel Kunjungi Dinas Kehutanan Kalteng

Sutrisno • Rabu, 18 Februari 2026 | 10:26 WIB
KEHUTANAN: Komisi II DPRD Kalsel berkunjung ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain, Selasa (10/2).
KEHUTANAN: Komisi II DPRD Kalsel berkunjung ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain, Selasa (10/2).

PALANGKARAYA – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Kalsel berkunjung ke Dinas Kehutanan Kalteng untuk menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain, Selasa (10/2).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, dan disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono.

Dalam pertemuan itu, H. Suripno Sumas menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kalsel memperoleh banyak masukan terkait rencana pembentukan dan pengelolaan hutan adat, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan yang dinilai paling aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.

“Kami mendapatkan arahan mengenai pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Hal ini akan menjadi bahan bagi kami di Komisi II untuk dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalsel, karena ini sangat mendesak bagi masyarakat adat yang membutuhkan kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kalsel. Menurutnya, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.

“Kami menyambut baik kunjungan dari Komisi II DPRD Kalsel. Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan adanya masyarakat hukum adat yang diakui. Masyarakat juga perlu benar-benar memahami agar kawasan yang telah diberikan tidak dialihfungsikan,” jelas Waluyo.

Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat sendiri, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi, karena statusnya tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan.

Editor : Arief
#Hutan #dprd #Kalsel