PARINGIN - Upaya perbaikan pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Balangan mencabut Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019, yang selama ini merupakan acuan pengadaan barang dan jasa di PT Air Minum Sanggam atau PDAM Balangan. Perbup itu ditengarai menjadi penyebab lambannya realisasi program peningkatan layanan air bersih, meski dana penyertaan modal telah digelontorkan.
Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah pencabutan peraturan tersebut. Ia menyebut pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 itu membuat PDAM tidak lagi terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka.
"Diharapkan dengan dicabutnya perbup tersebut, pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa berjalan lebih baik dan maksimal,” ujar Supianor.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Balangan melalui Komisi III menerima banyak keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum optimal di sejumlah wilayah. DPRD kemudian memanggil manajemen PDAM untuk meminta penjelasan, termasuk mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sejak 2024 hingga 2026.
Supianor mengatakan, persoalan tersebut sejatinya telah menjadi perhatian publik karena berpengaruh langsung terhadap kualitas pelayanan air bersih yang diterima masyarakat.
“Kami sudah mempertanyakan dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 belum terealisasi. Ini menjadi pembicaraan masyarakat karena pelayanan air bersih dirasakan belum maksimal,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, manajemen PDAM berdalih bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi adalah persoalan regulasi pengadaan barang dan jasa. Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 menjadi dasar hukum pengadaan di internal PDAM, sehingga setiap pengadaan harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang diatur secara ketat.
Kondisi tersebut dinilai membuat proses pengadaan, terutama untuk kegiatan fisik bernilai besar seperti pengadaan pipa dan peralatan utama, berjalan lambat dan membutuhkan kehati-hatian tinggi. Situasi itu praktis berdampak pada tertundanya realisasi program, meski dana penyertaan modal telah tersedia.
Dengan dicabutnya Perbup 63 Tahun 2019, DPRD Balangan berharap tidak ada lagi hambatan PDAM dalam menjalankan program peningkatan layanan. Komisi III menegaskan akan terus mengawal agar pencabutan aturan tersebut diikuti dengan percepatan realisasi di lapangan.
“Karena dana penyertaan modal yang dikucurkan bersumber dari APBD, maka secara pengawasan kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat Balangan tidak lagi kesulitan air bersih,” ungkapnya.
Editor : Arief