KOTABARU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru mulai memanaskan mesin legislasi tahun 2026.
Ketua Bapemperda, M. Lutfi Ali, didampingi anggotanya Rahmad, hadir langsung dalam Forum Group Discussion (FGD) untuk membedah lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) awal yang disodorkan oleh pihak eksekutif di Kotabaru, beberapa hari yang lalu, Rabu (11/2).
Kelima draf aturan hukum daerah yang menjadi sorotan utama dalam forum tersebut mencakup sektor-sektor krusial.
Mulai dari penataan penyelenggaraan perizinan berusaha, kawasan tanpa rokok, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tak hanya itu, sektor pariwisata melalui Raperda desa/kampung wisata serta instrumen penanggulangan kemiskinan juga menjadi poin penting yang dibahas secara mendalam bersama tim dari Pemerintah Daerah.
Dalam arahannya, M Lutfi Ali menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal penuh proses pembahasan ini agar berjalan sesuai jadwal yang telah disusun.
Dirinya mengingatkan bahwa target besar sudah menanti, di mana pada bulan Maret mendatang, draf raperda tersebut diharapkan sudah masuk ke meja DPRD.
Secara kolektif, Bapemperda memasang target ambisius untuk menyepakati 13 buah Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif dewan, untuk diparipurnakan pada Oktober 2026 mendatang.
Politisi ini juga memberikan catatan khusus bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul agar lebih trengginas dalam merampungkan kajian teknis.
Lutfi menekankan agar Raperda yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas utama.
Menurutnya, percepatan kajian dari SKPD sangat menentukan seberapa cepat regulasi tersebut bisa diimplementasikan untuk mendongkrak pundi-pundi keuangan daerah.
Lebih jauh, Lutfi menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Perda dengan aturan turunannya di level eksekutif.
Ia berharap Peraturan Bupati (Perbup) yang lahir sebagai tindak lanjut dari Perda nantinya bisa disosialisasikan secara masif kepada masyarakat luas.
"Transparansi itu penting. Kami di DPRD juga harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai turunan regulasi ini agar fungsi pengawasan bisa berjalan maksimal," tegas Lutfi.
Sebagai informasi tambahan, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2026 secara keseluruhan memuat 16 Raperda strategis.
Jumlah tersebut terdiri dari 8 Raperda usulan eksekutif, 5 Raperda inisiatif murni dari DPRD, serta 3 Raperda wajib tahunan yang meliputi LKPj TA 2025, RAPBD Perubahan TA 2026, hingga RAPBD murni untuk Tahun Anggaran 2027. (Jum)
Editor : Arief