BATULICIN – Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, meminta aparat penegak hukum segera menertibkan aktivitas warung remang-remang di kawasan Jalan Lingkar 30 Batulicin.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/500.12.5.4/1135/DPRD.FPP/II/2026 yang bersifat penting.
DPRD mendesak Polsek Batulicin dan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu segera mengambil langkah tegas.
Andrean menjelaskan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas warung remang-remang di wilayah Kecamatan Batulicin.
Dalam surat tersebut disebutkan, aktivitas warung-warung itu diduga melanggar ketertiban umum, disertai indikasi peredaran minuman keras serta praktik yang bertentangan dengan norma sosial.
“Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta berdampak pada citra daerah,” terangnya.
DPRD pun meminta aparat melakukan razia dan penertiban terpadu di kawasan Jalan Lingkar 30 guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum maupun peraturan daerah.
Selain itu, pengawasan berkala juga diminta agar warung-warung tersebut tidak kembali beroperasi dengan kegiatan menyimpang.
Andrean menegaskan, tindakan tegas harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pemilik usaha maupun pihak yang terbukti melanggar.
“DPRD Tanah Bumbu berharap langkah aparat dapat menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Batulicin,” tukasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto