Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Lama Muncul Lagi, Sengketa Lahan 800 Hektar di Kintap Dibahas DPRD Tala

Norsalim Yahya • Rabu, 11 Februari 2026 | 15:46 WIB
SERIUS : Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT KJW dan warga Kintap. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Banjarmasin)
SERIUS : Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT KJW dan warga Kintap. (Foto : Humas DPRD Tala untuk Radar Banjarmasin)

PELAIHARI - Sengketa lahan seluas sekitar 800 hektar antara masyarakat Desa Kintap, Kecamatan Kintap, dan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) kembali mencuat ke permukaan. Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Senin kemarin untuk membedah persoalan yang telah bergulir sejak beberapa tahun terakhir.

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Tala itu dipimpin Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra, didampingi anggota komisi lainnya. Forum digelar terbuka dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait guna mencari penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak.

Kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), Yoga menjelaskan sengketa melibatkan masyarakat Desa Kintap yang diwakili Syahrun dan kawan-kawan dengan PT KJW. Lahan yang dipersoalkan berada di area perkebunan perusahaan dan diklaim warga berdasarkan alas hak berupa segel atau sporadik.

“RDPU ini menjadi ruang klarifikasi dan pendalaman, agar persoalan bisa dilihat secara objektif sebelum melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Yoga.

Turut diundang dalam RDPU tersebut antara lain Kantor Pertanahan Tala, Bagian Pemerintahan Setda Tala, Distanhorbun Tala, Dinas PUPRP, Pemerintah Kecamatan Kintap yang diwakili sekretaris camat, serta pengamanan dari Polres Tala.

Namun, pihak PT KJW tidak hadir. Perusahaan menyampaikan ketidakhadiran melalui surat resmi kepada DPRD Tala. Dalam surat itu, PT KJW meminta agar tuntutan masyarakat ditempuh melalui jalur peradilan karena proses sebelumnya dinilai belum menghasilkan titik temu.

Dari hasil RDPU, terungkap bahwa persoalan yang diangkat warga merupakan sengketa lama yang sebelumnya telah difasilitasi melalui kesepakatan bersama pada 2023 dengan melibatkan unsur Forkopimda. Dalam forum tersebut, masyarakat meminta kejelasan tindak lanjut atas kesepakatan yang pernah dicapai.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi I DPRD Tala menyarankan Syahrun dan kawan-kawan mengajukan surat kepada pemerintah daerah untuk audiensi resmi, sekaligus mengaktifkan kembali tim yang telah dibentuk pada 2023.

“Termasuk mengaktifkan kembali tim yang sudah ada agar komunikasi berjalan sesuai kesepakatan sebelumnya,” kata Ketua PAN Tala.

Ia menegaskan, apabila dalam proses lanjutan tetap tidak tercapai kesepakatan, DPRD akan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum dengan melampirkan alat bukti kepemilikan lahan yang dimiliki masyarakat. 

Editor : Arif Subekti
#Tanah Laut #tanah #Pelaihari #sengketa