AMUNTAI – Sebanyak 3.426 warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi terhapus dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU menegaskan agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat perubahan data kepesertaan.
Ketua Komisi II DPRD HSU, H. Mukhsin Haita, menekankan pemerintah daerah harus memastikan pelayanan kesehatan warga tetap berjalan tanpa hambatan.
Menurutnya, perubahan status kepesertaan tidak boleh berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Apapun yang terjadi, pelayanan kesehatan warga tidak boleh tersendat. Pemerintah daerah harus memastikan proses pengalihan kepesertaan berjalan cepat dan tepat sasaran,” tegas Mukhsin Haita, Rabu (11/2/2026).
Ia juga meminta pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan data kepesertaan agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
DPRD, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap optimal bagi seluruh warga HSU.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan HSU dr. Moch Yandi Friadi melalui Kabid Kesehatan Masyarakat Murniyati, SKM, menjelaskan jumlah peserta PBI JK per 1 Desember 2025 tercatat sebanyak 76.101 jiwa.
Setelah adanya pembaruan data dari pemerintah pusat, sebanyak 3.426 jiwa terhapus sehingga jumlah peserta tersisa menjadi 71.675 jiwa.
“Peserta PBI JK per 1 Desember 2025 sebanyak 76.101 jiwa. Dengan adanya penghapusan 3.426 jiwa berdasarkan SK Mensos terbaru, jumlah peserta yang tersisa menjadi 71.675 jiwa,” ujarnya
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyiapkan langkah pengalihan kepesertaan bagi warga yang terhapus melalui skema PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang dibiayai pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan meski terjadi perubahan status kepesertaan.
Editor : Arif Subekti