PARINGIN - DPRD Kabupaten Balangan menaruh perhatian serius terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Regulasi ini dipandang penting sebagai payung hukum dalam memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar Panitia Khusus I DPRD Balangan belum lama tadi. Forum tersebut menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan perwakilan pesantren sebelum pembahasan Raperda masuk ke tahap lanjutan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin, mengatakan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi salah satu pembahasan yang paling dinamis. Sejumlah perwakilan pesantren dari delapan kecamatan hadir langsung menyampaikan pandangan dan kebutuhan mereka.
“Raperda ini penting karena menyangkut keberlangsungan pendidikan keagamaan. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan aturan di atasnya dan mampu menjawab kebutuhan pesantren di Balangan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, urgensi Raperda ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dalam pemberian dukungan daerah kepada pesantren. Selama ini, dukungan terhadap pesantren masih kerap bersifat sektoral dan belum terbingkai dalam satu regulasi komprehensif.
Ia menegaskan, konsep ideal Raperda pesantren bukan semata mengatur bantuan, tetapi mencakup fasilitasi yang menyeluruh. Mulai dari dukungan sarana dan prasarana, penguatan kualitas sumber daya manusia, hingga sinergi program pesantren dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat agar dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren bisa berkelanjutan dan terukur, bukan sekadar kebijakan sesaat,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif. Ia menilai keberadaan Perda pesantren sangat strategis dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan sekaligus menjaga nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.
“Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas untuk memfasilitasi pesantren secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Saiful Arif menambahkan, dampak jangka panjang dari Raperda ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh lingkungan pesantren, tetapi juga masyarakat luas. Pesantren yang kuat dan mandiri dinilai mampu berkontribusi dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta menjaga harmoni sosial di daerah.
Ia menegaskan DPRD Balangan ingin memastikan setiap regulasi yang dibahas benar-benar memberi manfaat nyata. Karena itu, masukan dari pesantren dan masyarakat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Ini bukan sekadar regulasi administratif. Kita ingin Perda pesantren menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia yang berbasis nilai keagamaan,” pungkasnya.
Editor : M Oscar Fraby