Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Kabupaten HSS Terima Penyampaian RANPERDA RTRW 2026–2046 dalam Rapat Paripurna

M Padil Ihsan • Senin, 2 Februari 2026 | 20:42 WIB
PENYAMPAIAN RANPERDA:Sekda HSS bersama Wakil Ketua I DPRD HSS dalam forum Rapat Paripurna, Senin (2/2/2026).
PENYAMPAIAN RANPERDA:Sekda HSS bersama Wakil Ketua I DPRD HSS dalam forum Rapat Paripurna, Senin (2/2/2026).

KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar Rapat Paripurna pada Senin (2/2/2026) dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSS Tahun 2026–2046.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H Husnan, didampingi Wakil Ketua II, H Muhammad Kusasi, serta dihadiri oleh jajaran anggota legislatif dan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H Muhammad Noor hadir mewakili Bupati HSS untuk membacakan penjelasan umum mengenai urgensi regulasi tata ruang ini.

Pembaruan RTRW dipandang sangat krusial mengingat dokumen ini akan menjadi kompas pembangunan daerah selama dua puluh tahun ke depan.

Sekretaris Daerah menegaskan bahwa penataan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen pengendalian pembangunan.

"RTRW menjadi instrumen penting dalam pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan," paparnya saat membacakan pidato Bupati.

Lebih lanjut, dokumen perencanaan ini memberikan perhatian khusus pada keragaman geografis Kabupaten HSS yang meliputi pegunungan, dataran rendah, hingga rawa.

Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan kawasan budidaya tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap kawasan hutan lindung, ekosistem gambut, serta sempadan sungai.

Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan serta mitigasi pada kawasan rawan bencana.

Melalui implementasi RANPERDA ini, Kabupaten HSS diharapkan mampu bertransformasi menjadi simpul logistik bagi wilayah Banua Anam. Target tersebut akan dicapai dengan memeratakan pusat pelayanan, memperkuat konektivitas antara perkotaan dan pedesaan, serta mengembangkan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah secara konsisten.

Langkah revisi ini pun telah disesuaikan dengan aturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan telah mendapat lampu hijau dari Kementerian ATR/BPN.

Editor : Fauzan Ridhani
#ranperda #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna