PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menegaskan komitmen mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini diposisikan sebagai salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi daerah.
Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif, mengatakan dari sejumlah Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam rapat paripurna akhir pekan tadi, Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi fokus awal pembahasan. DPRD menargetkan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
“Pada tahap awal ini kami fokus terlebih dahulu pada Raperda Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas,” ujar Saiful Arif, Sabtu (31/1/2026).
Ia menyampaikan, regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan peran pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja. Keberadaan perda dinilai penting agar penyandang disabilitas memiliki perlindungan dan kepastian hukum yang jelas di daerah.
Saiful Arif menegaskan, Raperda ini diharapkan tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tetapi juga membuka ruang pelayanan yang lebih inklusif dan manusiawi. “Mudahan Raperda ini benar-benar bisa membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama dalam menjamin hak-hak dasar mereka,” tandasnya.
Lebih jauh, DPRD Balangan menilai urgensi regulasi ini juga berkaitan dengan masih kuatnya stigma sosial di tengah masyarakat. Pandangan yang menganggap penyandang disabilitas sebagai aib keluarga dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam pendataan maupun penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
Selama ini, masih ditemukan keluarga yang menutup keberadaan anggota keluarga penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam merancang layanan dan intervensi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Padahal, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta fasilitas publik yang ramah dan inklusif.
Pembentukan Raperda ini juga dipandang sebagai langkah awal untuk mendorong perubahan pola pikir masyarakat. Regulasi diharapkan mampu menjadi pijakan hukum dalam menghapus diskriminasi dan membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Secara normatif, keberadaan perda tentang penyandang disabilitas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut mewajibkan negara, termasuk pemerintah daerah, menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas secara menyeluruh. Tanpa regulasi daerah yang mengikat, upaya tersebut dinilai rawan terhambat.
DPRD Balangan juga mendorong agar pembahasan Raperda melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, hingga sektor swasta. Sinergi tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi melahirkan kebijakan turunan yang menyentuh kebutuhan riil di lapangan.
Respons positif datang dari masyarakat. Aminatus Zuhriah, seorang guru sekolah dasar yang mengajar siswa inklusif, berharap regulasi tersebut segera diwujudkan. Menurutnya, keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi sekolah dan tenaga pendidik dalam menyesuaikan layanan pendidikan.
“Anak-anak itu punya potensi yang sama, hanya butuh dukungan yang sesuai. Jika regulasi ini diterapkan, sekolah dan guru akan punya payung hukum lebih jelas untuk melakukan penyesuaian layanan,” ujarnya.
Pembahasan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dijadwalkan berlanjut dalam beberapa rapat kerja. Setelah itu, DPRD Balangan akan menggelar uji publik sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.