BANJARBARU – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan dan komitmennya dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut tertuang dalam Piagam Nomor: M.HH-4-KP.05.03 Tahun 2026, ditandatangani Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dan diserahkan di Banjarbaru, Jumat (30/1).
Bupati Samsul Rizal mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik, khususnya akses bantuan hukum bagi masyarakat.
“Keberadaan Posbakum di desa dan kelurahan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan yang merata,” ujarnya.
Anggota DPRD HST, Salpia Riduan, politisi Partai Gerindra, turut mengapresiasi capaian tersebut. Ia menilai Posbakum desa sangat membantu masyarakat, terutama warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Ini langkah nyata Pemkab HST dalam memperluas layanan hukum. DPRD tentu mendukung agar program ini berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Salpia.
Melalui Posbakum, warga diharapkan lebih mudah memperoleh konsultasi, informasi, serta pendampingan hukum secara cepat dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief