KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memacu penyelesaian regulasi terkait aset daerah. Melalui Komisi III, legislatif menggelar rapat intensif bersama pihak eksekutif untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Rabu (28/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat komisi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi. Fokus utama pembahasan adalah menciptakan payung hukum yang mampu menjamin tata kelola aset yang lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yusperi menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen krusial untuk mendongkrak kinerja pemerintah.
"Regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum agar pemanfaatan aset daerah kita jauh lebih optimal. Kami ingin memastikan setiap barang milik daerah dikelola dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi guna mendukung pelayanan kepada masyarakat."
Pihak DPRD berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan hingga Ranperda ini disahkan. Dengan adanya aturan yang kuat, diharapkan tidak ada lagi aset daerah yang terbengkalai atau tidak teridentifikasi, sehingga potensi pendapatan maupun manfaat fungsionalnya dapat dirasakan langsung oleh warga Hulu Sungai Selatan.
Editor : Arief