Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Proses PAW Anggota DPRD Kalsel Mustohir Arifin Masih Bergulir, Berkas Disiapkan ke Kemendagri

Zulvan Rahmatan • Rabu, 28 Januari 2026 | 16:52 WIB
MUNDUR: Mustohir Arifin mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kalsel. (dprd.kalselprov.go.id)
MUNDUR: Mustohir Arifin mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota DPRD Kalsel. (dprd.kalselprov.go.id)

BANJARMASIN - Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel Mustohir Arifin atau Haji Imus kini masih terus bergulir.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa mengatakan berita acara (BA) PAW telah diserahkan ke DPRD Kalsel pada 7 Januari lalu.

Dengan dokumen itu, tahapan administrasi tingkat pengusul dinyatakan rampung dan menunggu tinjaklanjut sesuai mekanisme di DPRD Kalsel.

“BA sudah, proses PAW sekarang ada di DPRD Kalsel,” ujar Fahmi, Rabu (28/1/2026).

Dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini menjelaskan, usulan PAW anggota DPRD Kalsel atas nama Mustohir Arifin telah disampaikan Gubernur Kalsel melalui surat nomor 160.43/0776/DPRD/2026 pada 13 Januari lalu.

“Untuk ditindaklanjuti dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” terang Jaini.

Berdasarkan komunikasi dan koordinasi bersama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel, saat ini tengah proses pengiriman file berkas kelengkapan melalui sistem unit Layanan Administrasi Kemendagri RI.

“Seluruh proses dan tahapan di DPRD sudah rampung, sehingga saat ini tahapan selanjutnya berada di Pemprov Kalsel untuk penyampaian usulan ke Mendagri,” tutur Jaini.

Diketahui, Haji Imus mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai legislator di Rumah Banjar sekitar awal Desember 2025 lalu.

Ia sendiri merupakan Anggota Komisi III DPRD Kalsel daerah pemilihan (Dapil) Kalsel 1 (Banjarmasin) dan pengunduran diri dinyatakan berlaku untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Editor : Arif Subekti
#mundur #haji #dpr #paw #banjarmasin #Kalsel