Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Banjir Jadi Agenda Tahunan, DPRD Banjarbaru Dorong Perwali Rumah Panggung

Sheilla Farazela • Sabtu, 24 Januari 2026 | 17:15 WIB
MENDESAK: Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE mendesak adanya payung hukum yang mengatur konsep rumah panggung di kawasan rawa.
MENDESAK: Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari SE mendesak adanya payung hukum yang mengatur konsep rumah panggung di kawasan rawa.

BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mendorong pemerintah kota segera mengatur konsep rumah panggung di kawasan rawa dan wilayah rawan banjir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi jangka pendek paling realistis untuk merespons persoalan banjir yang kian rutin terjadi.

Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, gagasan pengaturan rumah panggung bukanlah wacana baru. Konsep tersebut telah dibahas sejak penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru.

Dalam pembahasan RTRW, DPRD mendorong pemerintah kota melakukan pemetaan kawasan secara lebih rinci, khususnya wilayah serapan air, kawasan rawa, serta daerah dengan tingkat kerawanan banjir tinggi.

Hasil pemetaan tersebut disepakati untuk ditegaskan kembali dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Sejak pembahasan RTRW, kami sudah mendorong agar ada pembagian kawasan yang jelas, mana daerah serapan, mana kawasan rawa, dan mana wilayah rawan banjir,” ujar Emi, Jumat (23/1).

Menurutnya, kondisi banjir di Kota Banjarbaru, terutama di kawasan rawa, kini tidak lagi bersifat siklus lima tahunan, melainkan telah menjadi kejadian rutin setiap tahun. Situasi ini menuntut perubahan pendekatan dalam penataan kawasan permukiman.

Emi menilai, konsep rumah panggung merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi alam, bukan upaya melawan alam. Karena itu, pengaturannya harus didasarkan pada kajian teknis yang matang, mulai dari ketinggian bangunan, bentuk konstruksi, hingga spesifikasi yang sesuai dengan karakter wilayah rawa.

“Ini bukan sekadar soal meninggikan rumah. Harus ada kajian yang jelas sebagai acuan, supaya masyarakat, pengembang, dan pemerintah punya standar yang sama,” jelasnya.

Ia menegaskan, regulasi rumah panggung nantinya tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah secara individu, tetapi juga mengikat pengembang dan dunia usaha. “Jika pengembang ingin membangun di kawasan rawa dan rawan banjir, maka konsep rumah panggung harus menjadi kewajiban dan dasar pemerintah kota dalam menerbitkan izin,” tegas politisi PAN tersebut.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#rumah panggung #banjarbaru #Perwali