AMUNTAI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui penambahan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat tindak lanjut surat Bupati HSU yang digelar pada Kamis (22/1). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD HSU, Junaidi, serta dihadiri anggota Bapemperda dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda HSU, Rusni, menyampaikan, 13 Raperda usulan Pemerintah Daerah memiliki tingkat urgensi tinggi dan diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD HSU, Junaidi, menegaskan bahwa Raperda prioritas akan segera dijadwalkan pembahasannya melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD HSU pada Februari 2026.
“Mulai Februari kita harus menunjukkan kinerja DPRD, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta Bagian Hukum Setda HSU agar segera menyampaikan daftar Raperda prioritas untuk periode Januari hingga Maret 2026 secara resmi guna mempercepat proses pembahasan.
Anggota Bapemperda Almien Ashar Safari menyoroti enam Raperda yang ditargetkan rampung pada Maret 2026.
Menurutnya, koordinasi intensif dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat diperlukan, termasuk dalam proses fasilitasi dan harmonisasi regulasi.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dinilai menjadi langkah strategis untuk percepatan.
Sementara itu, anggota Bapemperda lainnya, Budi Lesmana, turut memberikan sejumlah masukan terkait strategi pembahasan agar seluruh Raperda dapat diselesaikan sesuai target.
Di akhir rapat, Kabag Hukum Setda HSU, Rusni, berharap seluruh Raperda yang diusulkan dapat dibahas dan disetujui.
“Harapannya, 13 Raperda ini bisa disetujui dan semuanya dapat diakomodir,” katanya.
Sebagai hasil rapat, Bapemperda DPRD HSU sepakat memasukkan seluruh usulan penambahan Raperda ke dalam perubahan Propemperda Tahun Anggaran 2026.
Editor : Arief