BANJARMASIN – Sejumlah angota dewan dari Komisi III DPRD Kotabaru mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (15/1).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Komisi lll dan anggota Komisi III ini bertujuan untuk menagih kejelasan terkait berbagai persoalan pelik yang dihadapi warga Bumi Saijaan dalam mengakses layanan kesehatan.
Kepada Radar Banjarmasin, Senin (19/1) sore Rahmad, perwakilan dari Komisi III DPRD Kotabaru, menjadi penyambung lidah masyarakat yang selama ini mengeluhkan birokrasi BPJS yang dianggap masih ribet, terutama bagi warga di kawasan pelosok dan kepulauan.
"Kami di Kotabaru ini punya wilayah daratan dan kepulauan. Masalah utamanya adalah pendaftaran pasien rujukan darurat (emergency) yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Masa dalam kondisi gawat darurat, masyarakat masih harus dipusingkan dengan antrian administrasi yang panjang. Ini urusan nyawa," tegas Rahmad di hadapan jajaran BPJS Kalsel.
Tak hanya soal administrasi pasien darurat, Rahmad juga menyoroti persoalan obat-obatan. Ia mengaku sering menerima laporan adanya pasien BPJS yang justru diminta menebus obat di luar karena tidak masuk dalam Formularium Nasional (Fornas).
"Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah sakit, terbebani lagi dengan biaya obat yang tidak ditanggung. Kami minta solusi nyata, apakah biaya-biaya seperti ini bisa diklaimkan kembali ke BPJS,” cecarnya.
Isu lain yang tak kalah panas adalah soal program Universal Health Coverage (UHC). Rahmad mempertanyakan status tunggakan iuran warga saat masih menjadi peserta mandiri, sebelum akhirnya beralih ke program UHC yang dibiayai pemerintah daerah.
"Masyarakat berasumsi dengan adanya program UHC, urusan tunggakan lama sudah clear. Tapi nyatanya masih ada tagihan yang muncul. Ini beban siapa? Apakah tetap ditagihkan ke pasien, atau ada skema pengalihan ke pemerintah daerah,” tanya Rahmad retoris.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III menegaskan komitmen mereka bersama Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat untuk memprioritaskan penanganan medis terlebih dahulu, baru urusan administrasi menyusul.
"Intinya, layanan kesehatan itu harus prima dan utama. Jangan sampai gara-gara urusan kertas, nyawa warga kami jadi taruhan. Kami tunggu langkah konkret BPJS untuk menyinkronkan aturan ini di lapangan," ucapnya.
Keluhan anggota dewan terkait adanya pasien BPJS yang masih harus merogoh kocek untuk menebus obat di luar rumah sakit, akhirnya mendapat jawaban tegas.
Kepala Tata Usaha (TU) BPJS Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, dr Linda, dalam video yang diterima Radar Banjarmasin.
Isinya menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dibenarkan selama obat tersebut berdasarkan indikasi medis dari dokter.
"Selama ada indikasi medis dan merupakan kebutuhan obat sesuai penyakitnya, maka rumah sakit wajib menyediakannya. Tidak ada alasan bagi pasien BPJS untuk membayar lagi," tegas dr Linda saat menerima kunjungan Komisi III DPRD Kotabaru di Banjarmasin.
Lantas, bagaimana jika stok obat di apotek rumah sakit ternyata kosong, dr Linda menjelaskan bahwa hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit, bukan beban pasien.
"Kalau ternyata stok obat kosong dan pasien disuruh beli di luar, maka rumah sakit yang harus mengganti biaya yang sudah dikeluarkan pasien tersebut. Bisa diklaimkan," tambahnya.
Sistem pembayaran BPJS ke rumah sakit, lanjut dr. Linda, sudah menggunakan skema paket INA-CBGs.
Dalam skema ini, biaya obat untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan sudah masuk dalam satu paket diagnosis yang dibayarkan BPJS ke pihak RS.
Bahkan untuk obat penyakit kronis di rawat jalan pun sudah ada mekanisme penagihan tersendiri di luar pelayanan utama.
"Rawat inap itu semua sudah kami bayar per paket, termasuk obat-obatnya," tegasnya lagi.
Terkait dr Linda mengimbau masyarakat maupun anggota dewan untuk segera melapor jika menemukan kendala serupa di lapangan.
"Laporkan ke BPJS, nanti kami yang akan bicara dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit," tutupnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief