BANJARMASIN – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin menuai sorotan. Soal pelayanan yang lamban, berbelit, dan minim kepastian dikeluhkan. Bahkan, tak sedikit permohonan izin yang terkatung-katung hingga hampir satu tahun tanpa kejelasan.
Kondisi tersebut dinilai tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Rahman Nanang Riduan, menyebut kinerja birokrasi perizinan PBG saat ini masih jauh dari harapan publik.
“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Ini bukan cuma menyulitkan warga, tapi juga merugikan PAD kota,” tegas Nanang kepada wartawan, Minggu (18/1/2026).
Politisi PKB ini mengungkapkan, persoalan klasik dalam pengurusan PBG masih saja berulang. Mulai dari prosedur yang dinilai rumit, lemahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga ketergantungan pada jasa konsultan perencana bangunan. Ironisnya, desain yang dibuat konsultan kerap kembali dipersoalkan dalam tahap verifikasi.
“Warga sudah memenuhi syarat, sudah pakai konsultan, tapi tetap tertahan. Ini menunjukkan ada inkonsistensi antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia , kondisi tersebut bukan hanya membebani warga secara finansial, dan berujung pada molornya waktu penyelesaian izin. Ia menilai, minimnya digitalisasi serta lemahnya optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS) turut memperparah lambannya pelayanan.
Padahal, pemerintah pusat telah lama mendorong percepatan perizinan melalui sistem daring agar proses lebih transparan dan terukur.
DPRD menegaskan, lambannya penerbitan PBG tidak bisa dianggap persoalan teknis semata. Keterlambatan izin berarti tertundanya aktivitas pembangunan, investasi sektor properti, serta hilangnya potensi retribusi daerah.
“Setiap izin yang tertunda itu potensi PAD yang hilang. PBG bukan sekadar administrasi, tapi pintu masuk investasi,” jelasnya.
Karena itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit pelayanan publik di sektor perizinan. Transparansi biaya dan kepastian waktu penyelesaian izin dinilai mutlak dibenahi.
“Pemko harus berani audit internal. Kalau ada sistem yang tidak efisien atau SDM yang tidak kompeten, segera dibenahi. Jangan sampai kepercayaan publik terus terkikis,” pungkas Nanang.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief