Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tolak Pilkada lewat DPRD, Ruang Akademik dan Politik Praktis Memanas

Zulvan Rahmatan • Senin, 19 Januari 2026 | 12:46 WIB

 

Photo
Photo

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung melalui DPRD kembali mengemuka. Meski belum resmi masuk agenda parlemen, isu ini sudah lebih dulu memanaskan ruang akademik dan politik praktis. Penolakan pun mulai bergema, terutama dari kalangan mahasiswa.

          ***** 

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Maudya Pramitha menilai alasan efisiensi yang digunakan untuk mengubah sistem Pilkada justru problematik. Ketika dalih efisiensi digunakan untuk membuka jalan bagi oligarki politik, hal itu justru menjadi bentuk pembelokan makna demokrasi. “Mereka berdalih nilai demokrasi tetap ada dalam konstitusi. Tapi lupa bahwa keterlibatan masyarakat itu adalah nilai dasar dalam demokrasi,” ujarnya, Minggu (18/1/2026).

Maudya menegaskan, hasil politik dan pemerintahan sangat memengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Ketika suara rakyat dipersempit dan hanya dimiliki elite partai, maka harapan publik untuk menentukan masa depan daerah ikut hilang.

Jika sistem Pilkada diubah menjadi tidak langsung, perempuan 21 tahun ini menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Ia mendesak partai politik bersikap jujur kepada publik mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan. “Ini mengutamakan kepentingan golongan. Suara rakyat harusnya krusial secara konstitusional sesuai UUD 1945 pasal 18 ayat (4) yang mewajibkan pemilihan kepala daerah secara demokratis langsung,” sebut Maudya. Karena itu, ia menolak segala bentuk revisi Undang-Undang Pilkada yang mengabaikan nilai konstitusional.

Penolakan senada disampaikan Rizki, mahasiswa Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (Stisha). Ia menilai wacana Pilkada tidak langsung lebih mencerminkan upaya mengakomodasi kepentingan politik ketimbang kepentingan rakyat. “Negara harus mampu menjawab. Demokrasi tak bicara soal mahal murah atau materiel,” ucapnya.

Pria berusia 20 tahun ini khawatir, wacana tersebut justru akan melegitimasi kekuasaan kelompok tertentu, sekaligus mempersempit akses rakyat dalam menentukan pemimpinnya. “Ini tak murni soal efesiensi. Pada akhirnya akan bicara tentang transaksional lintas partai. Semua tentang segelintir pihak,” singgung Ketua BEM Stisha itu.

Rizki menegaskan, konstitusi telah dengan jelas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, suara publik tidak boleh dipinggirkan.

Jika wacana ini terus digulirkan, ia menilai orientasinya lahir dari kepentingan partai politik di parlemen, bukan aspirasi rakyat secara luas. “Apakah DPR sudah mampu menjalan tugas sebagai wakil rakyat? Apalagi ini sudah bicara soal prinsip demokrasi yang melibatkan suara rakyat,” sebutnya.

Menurut Rizki, wacana Pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip dasar negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi. Ia pun mendesak agar suara rakyat tidak dijadikan objek eksperimen politik.

Baginya, partai politik seharusnya berada di barisan penolak, bukan justru menjadi pihak pertama yang menggulirkan wacana tersebut.

Seperti diketahui publik, respons partai politik terhadap wacana Pilkada melalui DPRD mulai terbuka ke publik. Peta sikap pun terlihat semakin jelas: mayoritas elite partai cenderung setuju, sementara suara penolakan masih terbatas.

Partai Gerindra menyatakan setuju dengan sejumlah alasan. Partai Amanat Nasional (PAN) juga sepakat, meski memberi dua catatan. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut wacana ini bukan hal baru karena sudah lama digagas.

Golkar bahkan melangkah lebih jauh. Hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai berlambang beringin itu mengusulkan Pilkada tidak langsung dalam Rapimnas I. Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih berada di posisi tengah, masih mengkaji dengan mempertimbangkan aspek demokrasi dan kepentingan rakyat.

Partai Demokrat belum menyatakan sikap tegas. Partai ini baru sebatas menyampaikan bahwa wacana tersebut telah mereka terima untuk dibahas lebih lanjut.

Di sisi lain, PDI Perjuangan tampil sebagai satu-satunya partai besar yang secara terbuka menolak. Banteng Moncong Putih mengklaim berada di barisan suara rakyat, dan menilai Pilkada langsung sebagai wujud kedaulatan publik.

Meski hanya mengantongi sekitar 16 persen suara pada Pemilu Legislatif lalu, PDIP menyatakan tak gentar berada di posisi minoritas di parlemen. Sikap ini berseberangan dengan Gerindra, PKB, Golkar, dan PAN yang tergabung dalam poros koalisi dan sepakat menyambut usulan kepala daerah dipilih DPRD.

Jika Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada benar-benar bergulir, posisi PDIP akan semakin sulit. Fraksi PDIP di DPR RI hanya memiliki 110 kursi. Sementara kubu pendukung wacana ini menguasai mayoritas kursi, dengan Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, PKB 68 kursi, dan PAN 48 kursi.

Dalam kondisi musyawarah tidak mencapai mufakat, mekanisme pemungutan suara one man one vote berpeluang diterapkan. Jika itu terjadi, arah keputusan hampir pasti ditentukan oleh kekuatan mayoritas.

Alasan utama yang terus dikemukakan adalah efisiensi anggaran. Pilkada lewat DPRD disebut dapat menekan biaya politik yang selama ini membengkak.

Namun kekhawatiran publik tak bisa diabaikan. DPRD merupakan representasi partai politik, bukan representasi langsung rakyat. Dalam skema ini, kompromi elite berpotensi lebih menentukan arah kekuasaan dibanding suara pemilih di bilik suara.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#ZPEAK UP #dprd #Pilkada #banjarmasin