Hal tersebut terungkap dalam kegiatan koordinasi Bawaslu HSU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU terkait hasil verifikasi pemutakhiran data parpol berkelanjutan yang dilaksanakan di Kantor KPU HSU.
Dari total 17 parpol yang terdaftar di Kabupaten HSU, hanya enam parpol yang telah melaksanakan pemutakhiran data berkelanjutan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 35 persen dari total parpol yang ada.
Pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa parpol dapat melakukan pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, serta alamat kantor melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, Khairudin, mengatakan Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu maupun kegiatan di luar tahapan, termasuk pemutakhiran data parpol berkelanjutan.
“Kami (bawaslu) secara berkelanjutan akan melaksanakan pengawasan, pemantauan, serta koordinasi dengan KPU Kabupaten HSU. Kami juga terus mendorong partai politik agar memenuhi kewajiban administrasi kepartaian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada media ini Rabu (14/1/2026).
Ia menambahkan, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu sejak dini, meskipun kegiatan tersebut berada di luar tahapan pemilu.
Melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik, Bawaslu HSU berharap dapat terwujud tertib administrasi kepartaian yang mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
Editor : Sutrisno