Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

PDI Perjuangan Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:32 WIB

SIKAP: Ketua DPC PDI-P HSU Tedy Suryana (tengah) hadiri Rakernas PDI Perjuangan yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta Utara.
SIKAP: Ketua DPC PDI-P HSU Tedy Suryana (tengah) hadiri Rakernas PDI Perjuangan yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta Utara.
JAKARTA – PDI Perjuangan secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung melalui DPRD, karena dinilai bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi, dan semangat Reformasi 1998.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Teddy Suryana, menyampaikan sikap tersebut merujuk pada hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan yang digelar di Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Jakarta Utara, dan ditutup Senin (12/1/2026).

Teddy menyatakan, Rakernas yang dihadiri jajaran DPD dan DPC se-Indonesia serta dipimpin Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersebut secara bulat menolak setiap upaya mengembalikan mekanisme Pilkada melalui DPRD.

“Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis, melainkan sikap ideologis, konstitusional, dan historis,” ujar Teddy, Selasa (13/1/2026).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU itu, Pilkada tidak langsung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan menghilangkan hak demokrasi masyarakat untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.

Wacana tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, sehingga harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Teddy menambahkan, Pilkada langsung merupakan capaian penting demokrasi pasca Reformasi yang lahir dari perjuangan panjang rakyat.

Mekanisme pemilihan melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin penguatan demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, maupun legitimasi pemimpin daerah.

“Karena itu, PDI Perjuangan menegaskan Pilkada langsung harus tetap dipertahankan sebagai mekanisme yang demokratis, partisipatif, dan konstitusional,” tegasnya.

Editor : Sutrisno
#HSU #Pilkada #pdi perjuangan