BANJARMASIN – Sejumlah proyek fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin tercatat belum tuntas hingga melewati tahun anggaran 2025.
Kondisi ini menjadi sorotan serius Komisi III DPRD Banjarmasin agar tidak kembali terulang pada 2026.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi dan monitoring Komisi III DPRD Banjarmasin bersama Dinas PUPR, Senin (12/1/2026).
Rapat digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan program 2025, sekaligus membahas rencana kerja tahun 2026.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho menegaskan pihaknya meminta Dinas PUPR melakukan percepatan pelaksanaan proyek sejak awal tahun.
Ia menolak adanya pekerjaan yang molor hingga melampaui masa kontrak dan tahun anggaran.
“Di 2026 ini, kami minta tidak ada lagi proyek yang lewat tahun anggaran. Semua harus selesai sesuai kontrak,” tegas Ridho.
Politisi Partai Golkar itu juga menyoroti kebiasaan pengerjaan proyek yang baru dikebut menjelang akhir tahun.
Menurutnya, pola tersebut berisiko menurunkan kualitas pekerjaan karena dikejar waktu.
“Tadi ada laporan pekerjaan yang menambah waktu karena tidak selesai di akhir tahun anggaran, kemudian diberikan adendum. Ini jangan sampai terulang,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Ridho mengungkapkan Dinas PUPR telah menyampaikan komitmen bahwa seluruh proyek pada 2026 ditargetkan rampung paling lambat November.
“Tadi disampaikan, seluruh pekerjaan di PUPR ditargetkan sudah FAO atau final and over pada bulan November,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan diterimanya Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), penyerapan anggaran harus sudah berjalan sejak triwulan pertama 2026.
Bahkan, proyek strategis daerah diharapkan sudah berkontrak dan mulai dikerjakan pada Januari hingga Februari.
“Kalau dari awal sudah berjalan, maka kejadian proyek menumpuk di akhir tahun bisa dihindari,” tuturnya.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengungkapkan sejumlah proyek yang belum tuntas pada 2025.
Di antaranya penguatan siring anak Sungai Simpang Nangka, drainase di Jalan Veteran, Cempaka Raya, Kompleks Wildan, dan Dharma Praja.
Selain itu, pengadaan lahan untuk normalisasi Sungai Veteran juga belum terealisasi.
Ia menjelaskan keterlambatan tersebut dipengaruhi oleh perubahan sistem katalog elektronik dari versi 5 ke versi 6 yang berdampak pada proses e-purchasing.
“Perubahan sistem ini tentu membutuhkan kesiapsiagaan, baik dari sisi sistem maupun SDM,” jelasnya.
Meski demikian, Suri memastikan pada 2026, seluruh proyek telah diberi batas waktu penyelesaian hingga November.
Terhadap kontraktor yang belum menyelesaikan pekerjaan pada 2025, pihaknya telah memberikan tambahan waktu disertai sanksi.
“Namun tetap dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto