BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin berupaya memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi daerah. Sebelum dibahas secara resmi dalam rapat paripurna, rancangan peraturan daerah (raperda) akan lebih dulu disosialisasikan ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan pendapat warga.
Kebijakan tersebut masuk dalam Raperda Tata Tertib DPRD yang saat ini tengah dibahas dan direncanakan mulai diterapkan pada 2026. Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, M. Isnaini, menegaskan langkah ini sebagai bagian dari komitmen dewan menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Raperda tidak langsung digodok di internal DPRD. Kami ingin masyarakat mengetahui lebih awal dan menyampaikan masukannya,” ujar Isnaini, kemarin.
Ia menjelaskan, dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2026 terdapat 21 raperda yang telah ditetapkan, terdiri dari sembilan raperda inisiatif DPRD dan 12 raperda usulan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut Isnaini, sebelum raperda masuk agenda paripurna, DPRD akan melakukan sosialisasi terhadap draf yang telah melalui tahapan awal, termasuk uji publik yang dilakukan oleh pemerintah kota. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk memahami substansi regulasi yang akan dibentuk.
“Uji publik itu kewenangan pemkot. Setelah itu, kami di DPRD menyosialisasikan drafnya agar warga benar-benar paham dan bisa memberi masukan,” jelasnya.
Adapun sembilan raperda inisiatif DPRD meliputi Raperda Penyelenggaraan Drainase Perkotaan, Raperda Toleransi Kegiatan di Bulan Ramadan, Raperda Revisi Perda Pengelolaan Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda Kerja Sama Daerah, Raperda Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, raperda usulan Pemerintah Kota Banjarmasin antara lain Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda Perubahan APBD 2026, Raperda APBD 2027.
Berikutnya Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Isnaini menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar perda yang dihasilkan tidak sekadar memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga sesuai dengan kondisi lapangan dan harapan warga.
“Dengan partisipasi masyarakat sejak awal, Perda yang lahir diharapkan lebih tepat sasaran dan bisa diterapkan secara efektif,” ucapnya.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief