Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

DPRD Kabupaten HSS Sahkan Ranperda RPPLH 2025-2055 dalam Rapat Paripurna

M Padil Ihsan • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:48 WIB
SAH:DPRD HSS bersama PEMKAB HSS resmi sahkan RANPERDA RPPLH.
SAH:DPRD HSS bersama PEMKAB HSS resmi sahkan RANPERDA RPPLH.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) resmi menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS pada Rabu (7/1/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi SE didampingi jajaran pimpinan dan anggota legislatif, serta dihadiri oleh eksekutif yang diwakili Wakil Bupati HSS H Suriani beserta jajaran OPD terkait. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi di DPRD secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap regulasi yang akan memayungi kebijakan lingkungan di Bumi Antaludin hingga 30 tahun ke depan.

Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi SE menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah konkret untuk mencegah kerusakan alam di masa depan. Beliau berharap regulasi ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga stabilitas ekosistem daerah.

 Baca Juga: Malaysia Jadi Destinasi Favorit Warga Kalsel untuk Liburan Akhir Tahun

"Dengan adanya Ranperda ini diharapkan lingkungan kita jadi bisa dijaga supaya jangan sampai nantinya ada bencana-bencana alam dan lain sebagainya," ujar Fahmi.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Bupati HSS H. Suriani menekankan bahwa pembangunan daerah tidak boleh mengabaikan aspek kelestarian alam. Menurutnya, keberadaan aturan di tingkat lokal sangat krusial untuk melengkapi regulasi yang sudah ada di tingkat pusat maupun provinsi.

"Dalam rangka pembangunan berkelanjutan, maka kita juga memperhatikan masalah lingkungan. Maka dari itu kita harus ada aturan-aturan tertentu selain dari peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi, kita juga harus ada peraturan daerah yang kita buat bersama DPRD," jelas Suriani.

Lebih lanjut, Suriani menjelaskan bahwa lahirnya peraturan ini juga dipicu oleh berbagai persoalan lingkungan yang mendesak, seperti kondisi sungai, pengelolaan sampah, hingga pola perilaku masyarakat terhadap alam. Ia menegaskan bahwa regulasi ini tidak akan memberikan dampak maksimal tanpa adanya kesadaran kolektif.

"Peraturan ini dibuat karena kita dihadapkan pada tantangan nyata, mulai dari masalah sungai hingga sampah. Namun, aturan ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita," tambahnya.

Persetujuan ini menandai sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan pembangunan jangka panjang tetap selaras dengan visi daerah yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Berteknologi (SEMANGAT).

Editor : Fauzan Ridhani
#pengelolaan lingkungan hidup #Kabupaten Hulu Sungai Selatan #Kandangan #DPRD HSS #rapat paripurna