BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggenjot pembahasan Raperda Perizinan Berusaha di Daerah.
Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum untuk menyederhanakan proses perizinan sekaligus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28.
Pembahasan perdana raperda digelar bersama dinas teknis dan telah mencapai pasal 25.
DPRD menargetkan pembahasan rampung dalam beberapa kali pertemuan ke depan.
“Alhamdulillah hari ini, dibahas bersama dinas terkait sudah sampai pasal 25. Insya Allah dua sampai tiga kali pertemuan lagi sudah bisa kita finalisasi,” ujar Ketua Pansus, Aliansyah, Rabu (7/1/2026).
Regulasi ini difokuskan untuk mempermudah perizinan bagi pelaku usaha di daerah.
Salah satu poin utama adalah izin berusaha cukup satu kali, dan berlaku seterusnya tanpa perlu pengurusan berulang.
“Dengan adanya perda ini, perizinan dipermudah. Izin cukup satu kali, tidak perlu berulang-ulang,” jelasnya.
Ia berharap, setelah perda disahkan, iklim investasi di Banjarmasin semakin kondusif.
“Harapannya investor lebih mudah berusaha di sini, serta mendorong tingginya investasi,” ujarnya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Banjarmasin, Gusti Lisdiani Inani menjelaskan perda tersebut mengatur perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Perda ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengurus perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
DPMPTSP juga berperan sebagai pendamping masyarakat dalam proses perizinan digital, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Masyarakat yang belum mengerti bisa datang. Kami pandu sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sistem OSS telah menyesuaikan dengan PP Nomor 28 yang menggantikan sebagian ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2021.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi melalui website resmi dan media sosial (Medsos) agar masyarakat tidak bolak-balik saat mengurus izin,” ujarnya.
Selain itu, DPMPTSP juga menyampaikan informasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saat ini, RDTR baru tersedia untuk wilayah Mantuil.
Sementara kawasan lain masih dalam proses penyusunan.
“OSS sudah terintegrasi dengan RDTR. Jadi masyarakat bisa langsung mengetahui apakah lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan ruang atau tidak,” pungkas Lisdiani.
Editor : Eddy Hardiyanto