Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Mau Asal-Asalan, DPRD Banjarmasin Siapkan Raperda Kualitas MBG

Endang Syarifuddin • Selasa, 30 Desember 2025 | 11:03 WIB
DAPUR MGB: Standar kualitas MBG di Banjarmasin yang dibagikan ke sekolah akan diatur melalui perda.
DAPUR MGB: Standar kualitas MBG di Banjarmasin yang dibagikan ke sekolah akan diatur melalui perda.

BANJARMASIN – Pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Banjarmasin dipastikan tak boleh berjalan asal-asalan. Untuk menjamin kualitas, kesehatan, dan kehalalan makanan yang disajikan kepada siswa, DPRD Kota Banjarmasin menyiapkan Raperda tentang Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Hj Masriyah mengatakan raperda tersebut disusun sebagai payung hukum agar makanan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya dalam program MBG, memenuhi standar kesehatan dan kehalalan.  “Program MBG ini menyasar anak-anak sekolah. Karena itu kualitas makanannya tidak bisa asal,” ujarnya, Senin (29/12).

Politisi Partai Demokrat ini menyebutkan, MBG yang merupakan program nasional Presiden Prabowo Subianto telah berjalan di puluhan sekolah di Banjarmasin. Ada puluhan ribu siswa dari berbagai jenjang pendidikan menerima manfaat. Seiring meluasnya cakupan program, pengawasan terhadap penyediaan makanan dinilai semakin krusial.

Menurutnya, Pemko Banjarmasin perlu memberikan perhatian serius terhadap aspek pengawasan, mulai dari bahan baku, proses pengolahan hingga distribusi makanan. Penyusunan raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam memastikan seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai standar.

Meski demikian, ia menegaskan Raperda Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal tidak hanya menyasar program MBG. Aturan ini juga diperuntukkan bagi produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Banjarmasin agar memiliki standar mutu yang jelas dan terukur. “Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, sekaligus mendorong UMKM menghasilkan produk yang sehat dan halal,” katanya.

Untuk memperkaya substansi dan memperkuat landasan hukum, Pansus DPRD Kota Banjarmasin berencana melakukan studi banding ke daerah yang telah lebih dulu menerapkan peraturan serupa. Selain itu, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ia berharap raperda tersebut dapat menjadi regulasi yang komprehensif dan aplikatif. Supaya mampu memperkuat pengawasan serta standar kualitas produk makanan di Kota Banjarmasin.  "Semoga pelaksanaan MBG dapat berjalan aman, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tutup Masriyah.

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Perda #dprd #banjarmasin #Mbg