BANJARMASIN – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi menyoroti belum maksimalnya pelaksanaan tera alat ukur di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan kecurangan dalam transaksi perdagangan.
Ia mengungkapkan, saat ini Kalsel hanya memiliki satu unit alat tera yang sebelumnya milik Pemerintah Provinsi, dan kini telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Akibatnya, sebagian besar daerah belum mampu melakukan tera alat ukur secara mandiri.
“Ini menjadi persoalan tersendiri. Pemerintah kabupaten/kota harus didorong untuk memiliki peralatan tera sekaligus Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten,” ujar Yani Helmi usai rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Perda Perdagangan, Selasa (16/12).
Menurutnya, keberadaan Perda Perdagangan harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat pengawasan alat ukur di lapangan. Pengawasan dinilai penting agar proses pengukuran sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat. “Mohon maaf, ketika kita dalam kondisi surplus beras dan bahan pangan lainnya, jangan sampai terjadi kecurangan di lapangan akibat timbangan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Selain timbangan bahan pangan, ia juga menyoroti persoalan takaran di SPBU yang kerap menjadi polemik. Perbedaan hasil pengukuran dinilai perlu pengawasan yang jelas dan berstandar.
Sebagai Ketua Pansus, Yani Helmi menegaskan komitmen seluruh anggota untuk mendorong pemerintah daerah dan pelaku usaha agar Perda Perdagangan tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan. “Perda ini harus bisa menjawab persoalan di lapangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief