Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Anggota MPR RI, Irjen Pol (P) Rikwanto Sosialisasi Empat Pilar Bersama Jajaran Polda Kalsel

M Oscar Fraby • Rabu, 17 Desember 2025 | 12:35 WIB
KUNJUNGAN KERJA:Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (P) Rikwanto saat Kunker ke Polda Kalsel, Senin (15/12/2025).
KUNJUNGAN KERJA:Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (P) Rikwanto saat Kunker ke Polda Kalsel, Senin (15/12/2025).

BANJARBARU – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Irjen Pol (P) Dr Drs Rikwanto SH M Hum, memanfaatkan masa resesnya untuk mendesak reformasi mendasar dalam kultur kerja penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam kunjungan kerja ke Polda Kalsel di Banjarbaru, Senin (15/12/2025), dia menekankan perlunya meninggalkan praktik lama yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), demi menjamin penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Wakapolda Kalsel, Irwasda serta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) itu, membahas tantangan nyata yang dihadapi aparat kepolisian daerah.

Rikwanto menegaskan bahwa upaya pembenahan Polri tidak dapat berhenti pada perubahan regulasi semata. "Perubahan paling mendasar justru terletak pada kultur kerja aparat penegak hukum, terutama penyidik dan jajaran reserse kriminal yang berada di garis depan pelayanan hukum kepada masyarakat," ujar Rikwanto.

Menurutnya, momentum diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru harus dijadikan pijakan oleh para penyidik untuk berbenah. Profesionalisme penyidik dituntut tidak hanya memahami aturan secara normatif, tetapi juga menerapkannya secara konsisten dalam setiap proses penanganan perkara.

Isu perlindungan HAM menjadi sorotan utama dalam agenda reses tersebut. Rikwanto menekankan bahwa hak-hak semua pihak, mulai dari saksi, pelapor, korban, hingga tersangka harus dihormati sepenuhnya. Prinsip keadilan dan kepastian hukum, tegasnya, tidak boleh dikorbankan demi percepatan penyelesaian kasus.

Dalam praktik penyidikan ke depan, ia secara spesifik mengingatkan untuk menghilangkan pola-pola yang melanggar hukum, seperti intimidasi, ancaman dan tekanan psikologis, pertanyaan yang tidak relevan dengan materi pokok perkara. “Pola-pola tersebut justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan wajib ditinggalkan," tambahnya.

Selain itu, Rikwanto juga menyoroti penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana yang baru. Ia memandang pendampingan hukum oleh advokat bukanlah hambatan bagi penyidik, melainkan justru bagian dari mekanisme kontrol penting yang menjamin proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel.

Dia menyimpulkan KUHAP yang baru secara fundamental mengubah cara penyidik memandang tugasnya. "Penyidik harus bekerja lebih profesional, menghormati hak setiap orang, dan memahami batas kewenangannya secara jelas," tekannya.

Dia berharap kunjungan kerja reses ini dapat mendorong aparat penegak hukum di Kalimantan Selatan untuk memanfaatkan perubahan KUHAP sebagai peluang nyata memperbaiki kualitas penyidikan. Yang tujuannya adalah menghadirkan penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan mampu menjawab harapan masyarakat.

Editor : Fauzan Ridhani
#Anggota Komisi III DPR RI #polri #banjarbaru #rikwanto #polda kalsel