Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Empat Perda Disahkan DPRD Kotabaru, Atur Ekonomi hingga Sungai

Jumain Radar Banjarmasin • Selasa, 16 Desember 2025 | 15:47 WIB

PARIPURNA: Jalannya Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru.
PARIPURNA: Jalannya Rapat Paripurna di DPRD Kotabaru.
KOTABARU - DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (15/12).

Pengesahan ini menandai penyegaran signifikan peta regulasi daerah, dengan fokus penguatan sektor ekonomi, layanan publik, dan pelestarian lingkungan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar. Dalam forum tersebut, panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan intensif bersama pihak eksekutif.

Baca Juga: Puluhan Pangkalan LPG Nakal di Banjarmasin Jual Gas di Atas HET

Empat Perda yang disahkan dinilai strategis untuk menjawab dinamika sosial dan ekonomi di Bumi Saijaan.

Regulasi pertama mengatur perlindungan dan pengelolaan sungai sebagai langkah mitigasi kerusakan daerah aliran sungai (DAS).

Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak pencemaran serta mengatur pemanfaatan sungai agar tetap lestari.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Batulicin Tanah Bumbu

Regulasi berikutnya menyasar pemberdayaan usaha ultra mikro serta pengaturan waralaba.

Dua Perda ini dirancang saling melengkapi,yaitu, memberi kemudahan perizinan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil

Sekaligus mengendalikan ekspansi gerai waralaba modern agar tidak mematikan pedagang tradisional, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga: Dinas PUPR Banjarmasin Petakan Limbah Rumah Tangga, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan

Sementara itu, perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga resmi ditetapkan.

Transformasi ini ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas manajemen dan profesionalisme layanan, sekaligus membuka peluang kerja sama dan investasi guna mengatasi persoalan air bersih di Kotabaru.

Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, menegaskan bahwa implementasi menjadi kunci keberhasilan Perda.

Baca Juga: Sparing Atlet Dunia, Pegulat Kalsel Asah Kemampuan di Turki

“Perda tidak boleh berhenti sebagai macan kertas. Kami akan menginstruksikan SKPD terkait untuk melakukan sosialisasi masif dan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan,” tegas Murdianto.

Ia menekankan, percepatan penyusunan Perbup diperlukan agar seluruh regulasi dapat diterapkan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#DPRD Kotabaru sahkan Perda #perlindungan sungai Kotabaru #Perda Kabupaten Kotabaru #regulasi ekonomi Kotabaru #perubahan status PDAM Kotabaru