Pengesahan ini menandai penyegaran signifikan peta regulasi daerah, dengan fokus penguatan sektor ekonomi, layanan publik, dan pelestarian lingkungan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaluddin, didampingi Wakil Ketua II Chairil Anwar. Dalam forum tersebut, panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan intensif bersama pihak eksekutif.
Baca Juga: Puluhan Pangkalan LPG Nakal di Banjarmasin Jual Gas di Atas HET
Empat Perda yang disahkan dinilai strategis untuk menjawab dinamika sosial dan ekonomi di Bumi Saijaan.
Regulasi pertama mengatur perlindungan dan pengelolaan sungai sebagai langkah mitigasi kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Melalui Perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum lebih kuat untuk menindak pencemaran serta mengatur pemanfaatan sungai agar tetap lestari.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi di Batulicin Tanah Bumbu
Regulasi berikutnya menyasar pemberdayaan usaha ultra mikro serta pengaturan waralaba.
Dua Perda ini dirancang saling melengkapi,yaitu, memberi kemudahan perizinan dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil
Sekaligus mengendalikan ekspansi gerai waralaba modern agar tidak mematikan pedagang tradisional, khususnya di wilayah pedesaan.
Baca Juga: Dinas PUPR Banjarmasin Petakan Limbah Rumah Tangga, Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan
Sementara itu, perubahan status hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga resmi ditetapkan.
Transformasi ini ditujukan untuk meningkatkan fleksibilitas manajemen dan profesionalisme layanan, sekaligus membuka peluang kerja sama dan investasi guna mengatasi persoalan air bersih di Kotabaru.
Menanggapi pengesahan tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, menegaskan bahwa implementasi menjadi kunci keberhasilan Perda.
Baca Juga: Sparing Atlet Dunia, Pegulat Kalsel Asah Kemampuan di Turki
“Perda tidak boleh berhenti sebagai macan kertas. Kami akan menginstruksikan SKPD terkait untuk melakukan sosialisasi masif dan segera menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk pelaksanaan,” tegas Murdianto.
Ia menekankan, percepatan penyusunan Perbup diperlukan agar seluruh regulasi dapat diterapkan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno