Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sejumlah Raperda Dievaluasi, Bapeperda DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri

admin • Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:30 WIB
MENDATANGI: Bapemperda DPRD Kalsel saat mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI, Kamis (11/12).
MENDATANGI: Bapemperda DPRD Kalsel saat mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri RI, Kamis (11/12).

JAKARTA – Menyikapi hasil asistensi dan supervisi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel mendatangi Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), Kamis (11/12).

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Firman Yusi ini bertujuan untuk mencermati sekaligus mendalami beberapa catatan yang diberikan oleh Direktorat PHD terhadap 22 buah ranperda yang masuk dalam usulan propemperda tahun 2026.

Ada 15 ranperda baru dan 7 ranperda dari tahun sebelumnya yang tidak selesai dibahas pada tahun 2025, termasuk rencana perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Ternyata, sebelum perda kita ditetapkan, ada beberapa saran dan masukan dari Kemendagri terkait dengan ranperda-ranperda yang sudah diusulkan, baik oleh ekskutif maupun inisiatif DPRD. Beberapa ranperda diantaranya diminta untuk dilakukan evaluasi," kata Firman Yusi.

"Kalau memang ranperda itu sesuai dengan saran Kemendagri, tidak begitu relevan dengan utamanya perundang-undangan di atasnya, maka diminta untuk melakukan pencabutan dari propemperda 2026," tambahnya.

Selanjutnya, terkait rencana perubahan Perda PDRD, Firman menyatakan, bahwa saat ini perda tersebut sedang dalam tahap evaluasi oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

“Akan ada instruksi untuk segera melakukan perubahan perda berdasarkan catatan itu, dengan kurun waktu yang tidak terlalu lama, hanya sekitar 15 hari sejak surat itu dikeluarkan oleh kemendagri," ujarnya.

Firman juga meminta kepada Kemendagri untuk membuka ruang lebih longgar kepada DPRD Kalsel terkait inisiatif yang sedang disusun untuk melakukan perubahan perda ini, untuk menggali kembali potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah yang akan dimasukan dalam perubahan perda, bisa sekalian dimasukan dalam proses evaluasi tersebut.

Sementara, Yuniar Putrianti, Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI, dalam pertemuan singkat mengatakan, ranperda yang pindah tahun agar pembahasannya diprioritaskan pada awal tahun berikutnya.

Khusus usulan perubahan Perda PDRD agar dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan selama 15 hari. Karena akan ada sanksi pemotongan dana transfer ke daerah jika tidak selesai dalam waktu tersebut. “Yang paling kami tekankan, mohon dikomunikasikan dari Pemerintah Daerah dengan DPRD bahwasanya ini perda urgen. Ada batas maksimal 15 hari dan juga ada sanksi," pinta Yuniar.

Editor : Arief
#kemendagri #Raperda #DPRD Kalsel