BARABAI – DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menyetujui Perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan dalam Rapat Paripurna, Selasa (9/12/2025).
Meski begitu, dewan memberikan sejumlah rekomendasi penting yang harus menjadi perhatian serius Pemkab HST.
Ketua Komisi II DPRD HST, Dudi Hermawan menegaskan pemerintah daerah perlu segera melakukan pemutakhiran data produsen dan kelompok tani, termasuk volume hasil panen serta jadwal panen di lapangan.
“Pembelian gabah harus langsung ke petani atau kelompok tani sesuai daftar produsen,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dewan juga meminta pemkab lebih mengutamakan produsen lokal dalam pengadaan cadangan pangan sebagai langkah memperkuat ekonomi daerah.
Selain itu, pembelian gabah wajib mengikuti HET sebesar Rp6.500 per kg agar petani tidak dirugikan.
Ia menambahkan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan BUMD, BUMN, hingga Bulog untuk memaksimalkan pengelolaan cadangan pangan.
Distribusi diarahkan bagi masyarakat kurang mampu, korban bencana, dan wilayah rawan pangan.
Rekomendasi lain yang tak kalah penting adalah pemberdayaan lumbung pangan di tingkat petani, poktan, hingga gapoktan.
Langkah ini dinilai mampu memperkuat cadangan pangan lokal sebagai benteng saat terjadi kelangkaan atau lonjakan harga.
“Pemerintah juga perlu mempermudah penyediaan sarana produksi pertanian seperti pupuk, benih, dan alat pendukung lainnya,” ungkap Dudi.
Selain itu, pengawasan OPT diminta dilakukan secara berkala, serta operasi pasar harus digiatkan untuk menekan fluktuasi harga pangan di HST.
Editor : Eddy Hardiyanto