PELAIHARI – Komitmen memperjuangkan pemerataan pembangunan kembali ditegaskan Ketua Pansus 9 DPRD Tanah Laut (Tala) sekaligus Ketua DPD PAN Tala, Yoga Pinis Suhendra.
Melalui Raperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL), ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Tala harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar mencari keuntungan.
Raperda ini disiapkan untuk menjadi payung hukum yang jelas dan mengikat bagi pengelolaan dana CSR, yang selama ini dinilai belum berjalan optimal karena minimnya regulasi.
“Perusahaan harus hadir untuk masyarakat. Jangan hanya datang mengambil sumber daya, lalu pergi. Raperda ini jawabannya,” tegas Yoga, Jumat (5/12/2025).
Pansus 9 telah mengundang berbagai pihak strategis.
Mulai dari Dinas Sosial, Bapperida, PTSP, Bagian Hukum, hingga Forum TJSL, untuk menyusun naskah raperda yang komprehensif.
Pembahasan masih berjalan dan berpotensi dilanjutkan hingga tahun depan, sebelum diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk finalisasi.
Menurut Yoga, Pansus juga sedang melakukan pendataan perusahaan dan akan menggali aspirasi dari masyarakat, perusahaan, hingga kepala desa se-Kabupaten Tala.
“Kami ingin memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat benar-benar berjalan. Ini bukan sekadar administrasi, tapi keberpihakan pada keadilan sosial,” ujarnya.
Raperda TJSL juga akan mengatur klaster CSR berdasarkan sektor usaha—mulai dari perkebunan, pertambangan, ritel, hingga perusahaan air minum—agar program lebih terarah, terukur, dan memberi dampak nyata.
Yoga berharap regulasi ini menjadikan perusahaan tak hanya menjadi pilar ekonomi, tetapi juga motor pembangunan sosial yang berkelanjutan di Tanah Laut.
Editor : Eddy Hardiyanto