Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU, H Fadilah, itu dihadiri unsur pimpinan dewan, anggota DPRD, jajaran pemerintahan daerah, dan tamu undangan lainnya. Ketiga Raperda yang menjadi pembahasan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, dan Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak.
Dalam penyampaiannya, Bupati Sahrujani mengulas ketiga Raperda yang telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD. Ia menegaskan aspek legalitas pengundangan ketiga peraturan daerah tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Waspada! Tiga Daerah Kalsel Berpotensi Hujan Ekstrem Akhir Tahun
Bupati menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, setiap rancangan Peraturan Daerah harus terlebih dahulu diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan Nomor Register. Tanpa nomor register, Raperda tidak bisa diundangkan dan diberlakukan secara resmi.
"Raperda yang belum mendapat Nomor Register tidak boleh diundangkan dan diberlakukan," jelas Sahrujani.
Di akhir penyampaian, Bupati mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan atau kekurangan selama proses pembahasan berlangsung.
Sementara itu, Ketua DPRD HSU H Fadilah menyampaikan, setelah melalui rangkaian tahapan dan kegiatan serta pembahasan yang cukup panjang dan dinamis, pihak legislatif akhirnya menyetujui ketiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Proses pembahasan berlangsung dengan latar belakang perbedaan pendapat maupun pandangan dari berbagai fraksi.
"Kami menaruh harapan besar agar ketiga Perda nantinya dapat diimplementasikan secara optimal dan tepat sasaran, khususnya dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," ujar Fadilah.
Fadilah menambahkan, persetujuan tiga Raperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah. Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani di HSU. Sementara Raperda tentang Perikanan Air Tawar Berkelanjutan ditujukan untuk mengoptimalkan potensi perikanan air tawar yang melimpah di wilayah ini.
Baca Juga: Shelter Air Kampung Ketupat Jadi Sarang Kenakalan Remaja Banjarmasin
Adapun Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran multi tahun untuk proyek-proyek strategis jangka panjang. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pembangunan infrastruktur dan program prioritas dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar implementasi regulasi tersebut dapat memperkuat pembangunan daerah. Khususnya dalam sektor pertanian, perikanan, serta pengelolaan pembiayaan multi tahun untuk mendukung kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Utara ke depan.
Ketiga Raperda yang telah disetujui ini kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan, termasuk pengajuan nomor register kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Setelah mendapat nomor register, ketiga Perda tersebut dapat segera diundangkan dan diberlakukan secara resmi di wilayah Kabupaten HSU. (*)
Editor : M. Ramli Arisno